TERDUGA PELECEHAN UNRAM BALIK LAPOR! Polda NTB Terima Laporan Pencemaran Nama Baik & Penganiayaan

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Mataram NTB — Polemik kasus kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) semakin memanas. Kelima mahasiswa yang sebelumnya dituding sebagai pelaku justru mengambil langkah hukum: melaporkan pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baik serta melakukan penganiayaan ke Polda NTB. Langkah ini diambil setelah proses penanganan di tingkat kampus dinilai melanggar prosedur dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
 
Peristiwa bermula pada Selasa, 15 September 2026, ketika ratusan mahasiswa memadati lorong dan area depan sekretariat UKMF FHISIP Unram. Mereka berkumpul terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama lembaga tersebut. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat massa memenuhi area luar gedung, sementara pengurus lembaga dan BEM FHISIP berjaga di depan pintu untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
 
Di dalam ruangan tertutup, lima mahasiswa yang diduga terlibat duduk lesehan di lantai menjalani klarifikasi internal. Namun, proses yang seharusnya berjalan tertutup dan sesuai prosedur justru berujung pada penghakiman massa.
 
Kuasa hukum para mahasiswa menyatakan bahwa kliennya tidak ditangani melalui mekanisme resmi penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Padahal belum ada putusan sah, kelima mahasiswa itu sudah divonis bersalah oleh publik.
 
Situasi diperparah dengan penyebaran foto wajah dan identitas lengkap mereka di berbagai media sosial dan media massa. Informasi yang dinilai menyesatkan itu dianggap telah mencemarkan nama baik serta menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi para mahasiswa dan keluarga mereka.
 
Bahkan, salah satu dari mereka mengalami penganiayaan fisik berupa pukulan hingga wajahnya lebam, sebuah tindakan main hakim sendiri yang jelas melanggar hukum.
 
"Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis dan penyebaran identitas yang tidak bertanggung jawab ini. Klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah. Sekalipun ada dugaan pelanggaran, mekanisme kampus harus dihormati, bukan dengan cara menghakimi, menganiaya, dan menyebarkan identitas mereka secara sepihak," tegas Fathul Khairul Anam, kuasa hukum para pelapor, kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
 
Para mahasiswa tersebut kini telah resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan, serta pihak yang diduga melakukan penganiayaan ke Polda NTB. Laporan tersebut telah diterima dan dipastikan akan segera ditindaklanjuti oleh unit terkait.
 
Pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan transparan. Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual di kampus tersebut tetap harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa tekanan dari pihak manapun.
 
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan prosedur yang adil bagi semua pihak. Baik korban maupun terduga pelaku sama-sama berhak atas perlindungan hukum, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait detail laporan tersebut, namun dipastikan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
 
Laporan: Rian
Tags