HARGA CABAI MERAH TEMBUS Rp70 RIBU PER KG, NAIK DI 327 DAERAH

Barsela24news.com

JAKARTA — Kenaikan harga cabai merah semakin meluas dan menjadi peringatan serius bagi stabilitas harga pangan nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga cabai merah terjadi di 327 kabupaten/kota atau 90,83 persen wilayah yang dipantau pada pekan keempat Oktober 2026.

Data yang disampaikan Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah pada Senin (26/10/2026), menunjukkan harga cabai merah meningkat 23,47 persen dibandingkan September 2026.

Harga rata-rata nasional mencapai Rp70.849 per kilogram, jauh melampaui harga acuan pemerintah (HAP) sebesar Rp55.000 per kilogram. Bahkan, dibandingkan Desember 2025, harga cabai merah telah meningkat 22,43 persen.

Kenaikan juga terjadi pada cabai rawit. BPS mencatat harganya meningkat 12,49 persen dibandingkan September 2026, dengan rata-rata nasional mencapai Rp88.642 per kilogram. Kenaikan cabai rawit terjadi di 269 kabupaten/kota atau 74,72 persen wilayah yang dipantau.

Di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, harga cabai rawit tercatat mencapai Rp157.500 per kilogram, atau 176,32 persen di atas HAP sebesar Rp57.000 per kilogram.

Meluasnya kenaikan harga cabai memperlihatkan besarnya tekanan terhadap komoditas pangan yang dikonsumsi sehari-hari. Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, kenaikan harga bahan pangan dapat mempersempit ruang belanja untuk kebutuhan lainnya.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan pengendalian harga tidak berhenti pada rapat koordinasi dan pemantauan angka statistik. Langkah konkret diperlukan untuk menjaga pasokan, memperlancar distribusi dari sentra produksi, serta mencegah praktik perdagangan yang melanggar hukum.

Pengawasan juga harus berbasis data lapangan. Daerah dengan harga tinggi perlu diperiksa untuk mengetahui apakah kenaikan dipicu penurunan produksi, gangguan distribusi, tingginya biaya angkut, atau faktor lain yang dapat dibuktikan.

BPS telah memberikan gambaran mengenai luasnya wilayah yang mengalami kenaikan harga. Tantangan berikutnya berada pada efektivitas respons pemerintah, mulai dari dinas perdagangan, dinas pertanian, hingga lembaga yang bertanggung jawab atas stabilisasi pasokan pangan.

Pemerintah perlu memublikasikan perkembangan harga secara berkala, memperkuat distribusi antardaerah, serta memastikan intervensi dilakukan tepat sasaran. Jika ditemukan dugaan penimbunan atau pelanggaran distribusi, penindakan harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Stabilitas pangan bukan hanya soal menjaga angka inflasi, melainkan juga memastikan masyarakat tetap mampu membeli kebutuhan sehari-hari.

Jangan sampai kenaikan harga cabai terus meluas sementara masyarakat harus menanggung sendiri dampaknya. Data sudah menunjukkan persoalannya; publik kini membutuhkan langkah pengendalian yang terukur, transparan, dan dapat dievaluasi. (Red)