Anggaran KONI KSB Rp11,8 Miliar Dilaporkan ke Kejati NTB, Lebih Besar dari Gabungan Empat Daerah

Barsela24news.com

MATARAM, NTB — Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebesar Rp11,8 miliar untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Nusa Tenggara Barat 2026 berujung laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTB. Nilai anggaran tersebut bahkan melampaui gabungan anggaran KONI empat kabupaten/kota lainnya di Pulau Sumbawa yang secara keseluruhan hanya mencapai Rp10,9 miliar.

Laporan pengaduan disampaikan Junaidi Kasum, S.Sos., Ketua Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia NTB, pada Kamis, 5 November 2026. Dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial SY, Ketua Pengurus Cabang Kickboxing Indonesia KSB, dan AL, Ketua KONI KSB. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, pembiayaan kontingen, pelaksanaan pemusatan latihan daerah (Pelatda), hingga pertanggungjawaban dana penyelenggaraan cabang olahraga yang dipindahkan dari lokasi semula.

Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan laporan, KONI KSB memperoleh Rp11,8 miliar untuk mengikuti 41 cabang olahraga dengan kontingen sebanyak 786 orang. Sebagai perbandingan, Kabupaten Sumbawa hanya mengalokasikan Rp2,9 miliar untuk 626 peserta, Kabupaten Dompu Rp3 miliar untuk 617 peserta, Kota Bima Rp2,5 miliar untuk 530 peserta, dan Kabupaten Bima Rp2,5 miliar untuk 478 peserta. 

Dengan demikian, empat daerah tersebut secara keseluruhan mengalokasikan Rp10,9 miliar untuk membiayai 2.251 atlet dan ofisial.

Perbandingan tersebut menunjukkan anggaran KSB lebih besar Rp900 juta dibandingkan gabungan empat daerah lainnya, meskipun jumlah kontingennya jauh lebih sedikit. Jika dihitung berdasarkan jumlah peserta, rata-rata alokasi anggaran KSB mencapai Rp15,01 juta per orang, sedangkan Kabupaten Sumbawa sekitar Rp4,63 juta, Dompu Rp4,86 juta, Kota Bima Rp4,72 juta, dan Kabupaten Bima Rp5,23 juta per orang.

Artinya, rata-rata anggaran per peserta KSB mencapai sekitar 3,1 kali lipat dibandingkan rata-rata tertimbang empat daerah lainnya yang hanya Rp4,84 juta. Perbedaan mencolok tersebut menjadi salah satu alasan pelapor meminta Kejati NTB memeriksa dasar penganggaran, komponen pembiayaan, dan realisasi penggunaan dana KONI KSB.

Bahkan, berdasarkan simulasi menggunakan rata-rata pembiayaan empat daerah pembanding, kebutuhan proporsional untuk kontingen KSB diperkirakan sekitar Rp3,81 miliar. Dibandingkan dengan anggaran Rp11,8 miliar, terdapat selisih komparatif sekitar Rp7,99 miliar. Apabila alokasi penyelenggaraan tuan rumah sebesar Rp1,9 miliar diperhitungkan sebagai komponen terpisah, selisih tersebut menjadi sekitar Rp6,09 miliar. Angka ini merupakan indikator perbandingan.

Selain besarnya anggaran, laporan menyoroti komposisi atlet dan ofisial KSB. Berdasarkan rekapitulasi asal daerah yang dihimpun pelapor, sekitar 61,96 persen atlet tercatat berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, sedangkan 38,04 persen lainnya berasal dari luar KSB. Komposisi tersebut menjadi dasar permintaan pemeriksaan terhadap kebutuhan transportasi, penyeberangan, penginapan, dan konsumsi yang dibebankan kepada anggaran kontingen.

Jumlah ofisial juga menjadi perhatian. Dari 182 ofisial yang tercatat, sekitar 41,76 persen merupakan pelatih, 25,82 persen asisten pelatih, 19,78 persen manajer, 7,69 persen tenaga medis, dan 4,95 persen masseur.

Pelapor juga meminta pemeriksaan terhadap Pelatda Tahap I dan II, terutama menyangkut perubahan jumlah cabang olahraga, penetapan atlet dan pelatih, lokasi latihan, durasi kegiatan, serta pembayaran operasional. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan kegiatan yang benar-benar terlaksana.

Persoalan lain yang dinilai serius adalah anggaran Kabupaten Sumbawa Barat sebagai tuan rumah tiga cabang olahraga, yakni Panahan, Hapkido, dan Kickboxing. Alokasi anggaran tuan rumah diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Namun, pertandingan Kickboxing yang semula direncanakan berlangsung di Sumbawa Barat justru dipindahkan ke Kota Mataram.

Padahal, dalam dokumen perencanaan terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kickboxing sebesar Rp396.176.000. Perpindahan lokasi pertandingan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk penyelenggaraan di KSB.

Pelapor meminta Kejati NTB menelusuri apakah anggaran tersebut telah dicairkan, digunakan, dialihkan secara sah, atau tetap dipertanggungjawabkan berdasarkan rencana awal. Pemeriksaan juga diminta mencakup pengeluaran untuk perlengkapan pertandingan, honorarium panitia dan perangkat pertandingan, transportasi, konsumsi, penginapan, serta kebutuhan teknis lainnya.

Tidak hanya terhadap SY dan AL, laporan tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap Bendahara KONI KSB, Ketua Kontingen KSB pada Porprov XII NTB 2026 yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat. Pemeriksaan Bendahara KONI difokuskan pada pengelolaan dan aliran dana, sedangkan Ketua Kontingen diminta menjelaskan realisasi keberangkatan, penggunaan fasilitas, serta pembiayaan atlet dan ofisial selama pertandingan.

Dugaan pembiayaan ganda juga menjadi perhatian, terutama apabila terdapat dukungan transportasi, fasilitas, atau bantuan dari pihak ketiga misalnya Amman yang ternyata tetap dibebankan kepada anggaran KONI. Karena itu, pelapor meminta penyidik menelusuri seluruh sumber penerimaan, dokumen pengadaan, kontrak penyedia jasa, bukti transfer, dan laporan pertanggungjawaban.

Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta Kejati NTB memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, persetujuan, pencairan, penggunaan, hingga pengesahan pertanggungjawaban anggaran. Pemeriksaan juga diminta menjangkau pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan pengeluaran fiktif, penggelembungan biaya, atau pembayaran ganda. (BR)
Tags