Meulaboh, Rabu (5/11/2026)— Barisan Rakyat Aceh (BARA) mengecam keras dugaan penembakan yang melibatkan oknum personel TNI terhadap warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Peristiwa yang terjadi saat pelaksanaan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut dilaporkan mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Atas peristiwa itu, BARA mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengungkap kronologi, penyebab, dan pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Bidang Eksternal BARA, M.R. Ansharullah, menegaskan bahwa tindakan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, terlebih dalam kegiatan keagamaan, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Ini kenduri Maulid, tempat masyarakat berkumpul untuk berdoa dan bersyukur, bukan medan perang. Jika benar terdapat aparat yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, maka persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan prosedur semata. Ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan dipertanggungjawabkan. Kami mengecam keras dan tidak akan membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan,” tegas Ansharullah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan, insiden tersebut diduga bermula ketika personel TNI meminta warga menurunkan bendera Bintang Bulan yang dikibarkan di lokasi kegiatan Maulid. Permintaan tersebut disebut mendapat penolakan dari warga hingga situasi berkembang menjadi kericuhan dan bentrokan.
Dalam peristiwa itu, satu warga dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka. Namun, jumlah pasti korban luka masih berbeda dalam sejumlah pemberitaan. Kapolres Pidie juga menyampaikan bahwa penyebab kematian korban belum dapat dipastikan. Sementara itu, penjelasan resmi dari pihak TNI AD mengenai kronologi dan dugaan keterlibatan personelnya masih dinantikan.
BARA menilai bahwa perbedaan pandangan mengenai persoalan bendera tidak seharusnya berujung pada penggunaan kekuatan bersenjata terhadap masyarakat. Persoalan simbol daerah harus diselesaikan melalui dialog, pendekatan persuasif, dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta semangat perdamaian MoU Helsinki.
“Persoalan bendera tidak boleh dibalas dengan senjata. Ketika masyarakat memiliki persoalan atau perbedaan pandangan, negara seharusnya hadir melalui dialog dan pendekatan hukum, bukan dengan tindakan yang justru berpotensi menghilangkan nyawa warga sipil,” lanjutnya.
BARA juga mempertanyakan konsistensi pendekatan aparat dalam menangani persoalan pengibaran bendera di berbagai daerah. Sebagai perbandingan, pada Oktober 2026, bendera bermotif Israel yang terpasang di rumah warga di Lamongan, Jawa Timur, diberitakan diturunkan bersama oleh perangkat desa, Babinsa, dan warga setempat. Dalam pemberitaan yang dihimpun BARA, penanganan peristiwa tersebut tidak dilaporkan melibatkan penggunaan senjata api terhadap warga.
“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk dalam persoalan pengibaran bendera. Namun, publik berhak mempertanyakan mengapa persoalan bendera di daerah lain dapat diselesaikan melalui penurunan dan pendekatan persuasif, sementara di Aceh justru berujung pada jatuhnya korban jiwa. Jangan sampai muncul kesan bahwa nyawa masyarakat Aceh tidak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang setara,” ujar Ansharullah.
Lebih lanjut, BARA menilai belum adanya kejelasan menyeluruh dari institusi terkait justru berpotensi memperbesar keresahan masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan langkah konkret dari pemerintah serta institusi TNI menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Atas kejadian tersebut, BARA menyampaikan enam tuntutan:
1. Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda segera memberikan keterangan resmi, terbuka, dan komprehensif mengenai peristiwa tersebut.
2. Membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan Komnas HAM guna mengungkap kronologi, fakta, serta pihak yang bertanggung jawab, dengan hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik.
3. Menonaktifkan sementara personel yang diduga terlibat dari tugas lapangan selama proses pemeriksaan berlangsung, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel apabila ditemukan pelanggaran.
4. Menjamin pemenuhan hak-hak korban termasuk perawatan medis bagi warga yang terluka serta perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi dari segala bentuk intimidasi.
5. Mengevaluasi pendekatan keamanan di Aceh, khususnya dalam menangani persoalan simbol daerah, agar mengedepankan dialog, pendekatan persuasif, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
6. Mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh situasi di Kabupaten Pidie.
BARA turut mengingatkan bahwa peristiwa ini terjadi di tengah berlangsungnya proses dialog antara pemerintah pusat dan Aceh yang turut membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus), Blang Padang, dan persoalan bendera Aceh. Menurut BARA, dialog dan upaya membangun kepercayaan tidak akan memiliki makna apabila di lapangan masyarakat masih dihadapkan pada tindakan kekerasan.
BARA menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta mendoakan agar seluruh warga yang mengalami luka-luka segera pulih. BARA juga menegaskan bahwa kecaman ini ditujukan kepada oknum yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, bukan kepada institusi TNI secara keseluruhan.
Ansharullah menambahkan, apabila tidak terdapat kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait dalam waktu dekat, BARA akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan pengaduan resmi kepada lembaga negara yang berwenang.
“Aceh sudah terlalu lama membayar mahal akibat konflik. Jangan sampai darah masyarakat sipil kembali tertumpah hanya karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan, bukan sekadar memberikan pernyataan. Kami menuntut agar peristiwa ini diusut tuntas, dibuka secara transparan, dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” pungkas Ansharullah.
Laporan : Muhammad Fawazul Alwi

