GEPAK NTB SENTIL KERAS MANAJEMEN RSUP MANAMBAI ABDUL KADIR: JANGAN UTAMAKAN PARKIR, KESELAMATAN PASIEN HARUS DI ATAS SEGALANYA!

Barsela24news.com

SUMBAWA, NTB — Gerakan Pemantau Kebijakan Publik (GEPAK) NTB melontarkan kritik keras terhadap kondisi sejumlah fasilitas umum dan tata kelola parkir di lingkungan RSUP Manambai Abdul Kadir, Kabupaten Sumbawa. Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut dinilai perlu segera melakukan pembenahan serius terhadap fasilitas pendukung pelayanan publik, khususnya menyangkut akses kegawatdaruratan, pintu darurat, dan kelayakan area parkir.

Kritik ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan GEPAK NTB, ditemukan sejumlah kondisi yang patut menjadi perhatian serius manajemen rumah sakit.

Di antaranya, kondisi pintu akses darurat, baik manual maupun elektronik, yang dinilai perlu diuji kembali fungsi dan kesiapsiagaannya. Selain itu, posisi area parkir yang hampir tidak memiliki jarak memadai dengan kawasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) juga menjadi sorotan karena berpotensi mengganggu kelancaran akses ambulans maupun mobilitas penanganan pasien kritis.

Belum lagi kondisi lahan parkir yang masih berbatu dan berdebu, tanpa permukaan atau landasan yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar kenyamanan, keselamatan, dan keseriusan pengelolaan fasilitas umum di lingkungan rumah sakit.

GEPAK NTB mempertanyakan, apakah aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat sudah benar-benar menjadi prioritas manajemen RSUP Manambai Abdul Kadir?

JANGAN SAMPAI AKSES IGD KALAH OLEH KEPENTINGAN PARKIR

GEPAK NTB menegaskan bahwa area IGD merupakan salah satu titik paling vital dalam pelayanan rumah sakit. Setiap detik sangat berarti bagi pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

Karena itu, penataan parkir yang berdekatan dengan akses IGD harus benar-benar memperhatikan keselamatan, kelancaran kendaraan darurat, dan kebutuhan operasional tenaga medis.

Jangan sampai kendaraan pengunjung yang hendak parkir justru menjadi hambatan bagi ambulans yang membawa pasien dalam kondisi kritis.

Manajemen rumah sakit harus mampu menjamin bahwa jalur ambulans, pintu masuk IGD, dan akses evakuasi tidak terganggu oleh aktivitas parkir maupun kepentingan lainnya.

Begitu pula keberadaan pintu darurat. Jangan hanya menjadi fasilitas pelengkap bangunan atau sekadar memenuhi tampilan fisik gedung. Pintu darurat harus benar-benar berfungsi, mudah diakses, dan siap digunakan ketika terjadi keadaan darurat.

Jika sistem manual maupun elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka hal itu harus segera diperiksa dan diperbaiki. Jangan menunggu terjadi insiden baru kemudian semua pihak sibuk melakukan pembenahan.

PARKIR RUMAH SAKIT BUKAN LAHAN UNTUK MENGEJAR PENDAPATAN SEMATA

Persoalan lain yang menjadi perhatian GEPAK NTB adalah tata kelola parkir di lingkungan rumah sakit.

Pengelolaan parkir pada fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aktivitas penarikan retribusi atau pungutan jasa parkir. Ada tanggung jawab pelayanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat yang harus dikedepankan.

Jika pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, maka manajemen rumah sakit wajib memastikan bahwa kerja sama tersebut memiliki dasar yang jelas, standar operasional yang terukur, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

GEPAK NTB mempertanyakan apakah sudah dilakukan evaluasi terhadap standar pelayanan pengelola parkir, penempatan petugas, pengaturan arus kendaraan, tarif, bukti pembayaran, hingga tanggung jawab terhadap fasilitas parkir yang digunakan masyarakat.

Jangan sampai masyarakat diwajibkan membayar jasa parkir, tetapi kelayakan fasilitas, keamanan, dan kenyamanannya justru tidak mendapatkan perhatian yang sebanding.

Masyarakat datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, bukan untuk menambah beban akibat buruknya tata kelola fasilitas pelayanan publik.

ADA ATURAN HUKUM, BUKAN SEKADAR PERSOALAN KENYAMANAN

GEPAK NTB mengingatkan bahwa penyelenggaraan fasilitas rumah sakit merupakan bagian dari kewajiban pelayanan publik yang memiliki dasar hukum.

Beberapa ketentuan yang relevan menjadi perhatian, antara lain:

1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 dan Pasal 25, yang mengatur kewajiban penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai serta mengelola dan memeliharanya secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

2. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 36 ayat (1) huruf b, i, dan o, terkait kewajiban memberikan pelayanan yang aman dan bermutu, menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak termasuk tempat parkir, serta memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.

3. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

4. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, sebagai acuan pemenuhan persyaratan keselamatan, keandalan bangunan, serta sarana penyelamatan dan evakuasi sesuai fungsi bangunan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, GEPAK NTB meminta manajemen rumah sakit tidak menganggap persoalan fasilitas ini sebagai kritik biasa. Perlu ada pemeriksaan teknis, evaluasi, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

GEPAK NTB DESAK DIREKTUR RSUP SEGERA BERTINDAK

Atas hasil pemantauan tersebut, GEPAK NTB mendesak Direktur RSUP Manambai Abdul Kadir untuk segera mengambil langkah konkret:

- Melakukan audit fungsi seluruh pintu akses darurat, baik manual maupun elektronik.
- Mengevaluasi tata letak parkir yang berdekatan dengan kawasan IGD.
- Memastikan jalur ambulans dan akses kegawatdaruratan steril dari hambatan kendaraan.
- Membenahi kondisi fisik lahan parkir agar tidak terus menjadi sumber debu, ketidaknyamanan, dan potensi risiko keselamatan.
- Mengevaluasi kerja sama dan kinerja pengelola parkir, termasuk standar pelayanan, tarif, serta pertanggungjawabannya.
- Memperbaiki drainase, marka, rambu, jalur pejalan kaki, dan fasilitas parkir bagi penyandang disabilitas.
- Menyampaikan rencana pembenahan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

GEPAK NTB juga meminta Pemerintah Provinsi NTB melalui instansi terkait agar tidak tinggal diam. Pengawasan terhadap fasilitas pelayanan publik milik pemerintah harus dilakukan secara nyata, bukan hanya sebatas laporan administratif.

JANGAN TUNGGU MASYARAKAT MENJADI KORBAN BARU MELAKUKAN PEMBENAHAN

GEPAK NTB menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.

Rumah sakit pemerintah harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan manusiawi. Tidak cukup hanya memiliki gedung dan fasilitas kesehatan yang terlihat megah, apabila fasilitas pendukung yang setiap hari digunakan masyarakat masih menyisakan persoalan mendasar.

"Jangan sampai kita terlalu sibuk membangun citra pelayanan kesehatan, tetapi lupa membenahi kebutuhan dasar masyarakat. Akses darurat harus dijamin, parkir harus tertata, fasilitas harus layak, dan keselamatan pasien tidak boleh dikompromikan. Kami meminta Direktur RSUP Manambai Abdul Kadir segera mengevaluasi persoalan ini. Jangan menunggu terjadi kecelakaan atau keadaan darurat yang merugikan masyarakat baru kemudian semua pihak bergerak," tegas GEPAK NTB.

GEPAK NTB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka ruang klarifikasi kepada manajemen RSUP Manambai Abdul Kadir agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif.

Apabila tidak ada langkah pembenahan yang jelas, GEPAK NTB akan mempertimbangkan penyampaian hasil investigasi kepada instansi pengawas dan lembaga berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif. Keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat adalah tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. (BA)

GEPAK NTB — Mengawal Kebijakan, Mengawasi Pelayanan, Membela Kepentingan Publik.