Jakarta,- Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan kebijakan tegas dengan melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Salah satu perhatian serius adalah penggunaan vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Polri, kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata antara liquid biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Tim/red)
