Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta agar proses hukum terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah tokoh nasional diusut secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026). Presiden meminta Kapolri memastikan seluruh proses berjalan profesional tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan tersebut tidak hanya menyangkut penyadapan komunikasi Presiden, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghapusan bukti elektronik.
Berdasarkan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri hingga 5 November 2026, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, EH, dan SU.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 5 November, Bareskrim juga mengungkap dugaan peran tersangka SU dalam memberikan persetujuan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.
Jika kewenangan penyadapan digunakan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi internal, melainkan menyangkut perlindungan hak privasi, keamanan informasi negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan sistem penyadapan dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, serta bagaimana audit terhadap penggunaan dan penghapusan data elektronik dilakukan.
Arahan Presiden Prabowo agar kasus ini dibuka secara objektif dan transparan harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Aparat penegak hukum dituntut menjelaskan konstruksi perkara, bukti elektronik, rantai komando, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang diduga terlibat.
Penanganan perkara juga harus menjamin hak para tersangka, asas praduga tak bersalah, dan independensi proses peradilan.
Jangan sampai kasus yang menyangkut keamanan kepala negara justru berhenti pada penetapan sejumlah tersangka tanpa mengungkap secara menyeluruh bagaimana sistem pengawasan penyadapan dapat disalahgunakan.
Ujian terbesar penegakan hukum dalam perkara ini bukan hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga memastikan siapa yang memerintahkan, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana bukti dihapus, dan apakah masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. (Tim/Red)
