Tapaktuan,- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Resnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Penangkapan berlangsung pada Senin malam 19 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu desa di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari sumber terpercaya yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkotika “Berbekal dari informasi yang diterima tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang residivis narkotika yang diduga kuat kembali terlibat dalam kasus serupa,” ujar Kasar Resnarkoba.
Tersangka berinisial M (28) salah satu warga Tapaktuan diamankan saat berada di sebuah pondok di desanya. Dalam proses penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu di atas meja yang diduga dibuang oleh tersangka, beserta uang tunai hasil penjualan narkoba. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Tim pun bergerak dan berhasil mengamankan satu paket tambahan dari lokasi tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram, alat hisap sabu, dompet, handphone, dan uang tunai senilai Rp250.000. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba sebagai upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat pun diimbau agar terus mendukung langkah ini dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan: Hartini