KAMMI Maluku Utara Kecam Polda Malut, Menuntut Bebaskan 11 Masyarakat yang ditahan

Barsela24news.com



Maluku Utara,- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Maluku Utara mengecam dan mendesak Kapolda Maluku Utara bebaskan 11 Masyarakat adat Maba Sangaji yang ditahan saat aksi 18 Mei 2025 kemarin.

Tindakan penahanan terhadap masyarakat adat merupakan tindakan semena-mena oleh pihak Polda Maluku Utara. Aksi protes masyarakat terhadap ruang hidup dan hak mereka yang dirampas oleh pihak PT. Position kini malah dihadapkan dengan ancama jeruji besi. 

"Bagaimana mana mungkin, masyarakat yang menuntut hak yang dirampas malah dipenjarakan. Bukankah ini sebuah teror psikologis terhadap masyarakat dari pihak aparat" tegas Rafsan Ketua KAMMI Maluku Utara.

Pihaknya menyesalkan, kenapa kasus penembakan terhadap warga Maba yang juga menuntut hak-hak ruang hidup pada bulan April kemarin tidak diusut saat Kapolres Haltim tutup mulut soal insiden itu tapi dengan sangat semena-mena jika menindak Rakyat yang menuntut haknya. Ditambah lagi pemerintah daerah yang tidak hadir untuk menyampaikan masalah ini. 

"Jangan sampai ada keberpihakan Polda Maluku Utara terhadap korporasi yang sedang bercokol didaerah Maluku Utara. Segera bebaskan atau aksi akan menjadi lebih besar". Tutup Rafsan. (*)