Pertemuan Berujung Petaka

Barsela24news.com



Lombok Timur, NTB - Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Lombok Barat menjadi korban tindak pidana penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Pada Minggu ( 18/5/2025) sore tadi.

Bermula dari kenalan lewat akun sosial media Facebook Seorang siswa SMKN 1 Kuripan yang di ketahui bernama Supiatun Aini (16 th)  Warga Dasan Sebelek,Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban tindak pidana penggelapan 1 unit Sepeda motor jenis Honda  merek Beat miliknya yang di lakukan oleh teman kencannya yang baru di kenalnya 2 hari yang lalu

Pelaku melarikan Sepeda motor milik korban seusai berkencan dengan korban di Desa Jenggik Kabupaten Lombok Timur 

Atas peristiwa tersebut korbang langsung mendatangi Polsek Terara untuk melaporkan kejadian malang yang menimpa dirinya.

Menurut hasil pemeriksaan, Kapolsek Terara melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Usman membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan modus dan kronologi kejadiannya.

" Pada hari Minggu tanggal 18 Mei  2025 sekitar pukul 14.00 wita, Pelapor bersama saudari saksi Ernawati pergi menuju ke peraya untuk bertemu dengan pelaku, dan setelah bertemu, korban di ajak pergi kepantai yang korban tidak ketahuai namanya" ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur.

"Setelah dari pantai korban diajak oleh pelaku ke wilayah Desa Jenggik, sesampainya di Desa jenggik tepatnya di depan deretan Ruko jenggik korban  disuruh menunggu bersama dua orang teman pelaku, kemudian pelaku  meminjam Sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi mengambil uang bersama saksi Ernawati " Sambungnya

"Selang beberapa menit pelaku kembali dan mengantar saksi Ernawati, Kemudian pelaku bersama dua orang temannya membawa lari sepeda motor korban bersama HP korban dan HP milik saksi Ernawati "

Atas kejadian tersebut di taksir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- 

Setelah menerima laporan pengaduan tersebut pihak kepolisian sedang melakukan upaya penyelidikan terhadap para pelaku tindak pidana penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Laporan: Bagoes
Sumber: Kasi Humas Polres Lombok Timur