Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan

Barsela24news.com

 

Bupati Aceh Selatan. H. Mirwan. MS dan Surat yang di keluarkan. Dok. Hartini


Aceh Selatan - Bupati Aceh Selatan H. Mirwan. MS. mengeluarkan sebuah Surat yang sifatnya Penting  ditujukan kepada 8 Camat yang dikatagorikan memiliki lahan Tambang. 


Surat tersebut di keluarkan pada tgl 18 Juli 2025, dengan prihal nya "Pemberi tahunan tentang Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan, untuk 8 kecamatan yang memang memiliki lahan tambang. Adapun kecamatan yang mendapatkan Surat tersebut Adalah:


1. Camat Labuhan haji Barat

2. Camat Labuhan haji

3. Camat Labuhan haji timur

4. Camat Muekek

5. Camat Sawang

6. Camat Sama Dua

7. Camat Pasir aja

8. Camat Kluet Tengah. 


Dalam surat tersebut jelas Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menegaskan kepada masing-masing camat yang dimaksud dapat mengindahkan surat Bupati tersebut. Didalam surat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu Aceh Selatan itu ada tiga poin penting yang selama ini terabaikan kan. 


Di poin pertama Bupati menegaskan, sehubungan dengan proses penerbitan izin usaha pertambangan yang dimulai rekomendasi nya dari Keuchik lalu diajukan rekomendasi Camat, maka Bupati Aceh Selatan menegaskan sebelum melaksanakan proses penerbitan rekomendasi Keuchik dan Camat "Wajib" melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati. 


Bersama dengan surat ini Bupati meminta kepada para Camat yang dimaksud agar menerus kan pemberitahuan ini kepada para Keuchik dalam wilayah masing-masing guna menertibkan peraturan. 


Surat Bupati Aceh Selatan ini juga di tembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kabupaten Aceh Selatan. 


Laporan : Hartini