Oleh: Ardiansyah Direktur NasPol NTB
Mataram, NTB - Tender pembangunan gedung NAPZA Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma tampaknya menyisakan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban. Proyek senilai hampir Rp13 miliar itu dimenangkan oleh CV Graha Utama, perusahaan yang menariknya berangkat dari posisi kelima pada tahap awal penawaran. Perusahaan-perusahaan lain yang berada di atasnya mendadak gugur satu per satu. Gugur karena kesalahan teknis atau karena sudah ditentukan sejak awal?
Yang menggelitik, CV Graha Utama disebut hanya membuang 2% dari nilai pagu anggaran dalam penawarannya. Padahal dalam praktik umum pengadaan, penurunan harga berada di kisaran 5–15% agar kompetitif. Penawaran yang nyaris “nempel” ke pagu ini justru mengindikasikan minimnya kompetisi, atau bahkan potensi pengaturan. Muncul dugaan lain benarkah perusahaan ini punya rekam jejak sanksi atau bahkan pernah masuk daftar hitam?
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa CV Graha Utama pernah dikenai sanksi administratif dalam proyek pemerintah sebelumnya. Jika benar, maka hal ini patut menjadi perhatian serius Pokja Pemilihan. Meskipun masa sanksi telah berakhir, dalam banyak dokumen tender disebutkan dengan jelas bahwa peserta harus membuktikan bebas sanksi dalam kurun waktu tertentu (umumnya 2–3 tahun terakhir). Artinya, rekam jejak itu bukan hanya catatan masa lalu tetapi juga indikator integritas dan kelayakan saat ini.
Pertanyaannya kini, apakah Pokja Pemilihan benar-benar memverifikasi hal tersebut? Ataukah status “bersih” itu hanya formalitas administratif di atas kertas? Jika reputasi bisa dihapus semudah menekan tombol di sistem pengadaan, lalu untuk siapa sebenarnya proses kualifikasi dibuat? Apakah publik harus percaya bahwa semua ini berlangsung fair, ataukah publik justru sedang disuguhi panggung tender yang skripnya sudah ditulis jauh sebelum proses dimulai?
Jika benar perusahaan pemenang pernah tersandung sanksi, dan kini kembali menang tender strategis, maka kita patut bertanya lebih keras: siapa yang bermain di balik layar? Dan berapa besar kerugian negara yang harus dibayar atas pembiaran ini?
(Tim)