Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes, Warga Desa Pungkit Kab. Sumbawa Masukan Aduan ke Kejaksaan

Barsela24news.com

Sumbawa, NTB - Pengawasan Program Desa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan upaya agar program yang dilaksanakan Pemerintah Desa berjalan efektif untuk kepentingan masyarakat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh warga Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa. untuk mendorong transparansi, warga mendesak agar Pemerintah Desa menjalankan pemerintahan yang terbuka dan jujur.

Warga mempertanyakan terkait transparansi dalam penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Pungkit tahun 2017-2025.

Dalam pengelolaan BUMDes, masyarakat menilai terdapat beberapa program yang menggunakan anggaran desa yang tidak sesuai dan tidak transparan.
Bahkan tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan.

Tidak adanya titik temu antara masyarakat dan Pemerintah Desa menyebabkan masalah ini sampai ke Kejaksaan dan Inspektorat.

Menurut saran dari salah satu pejabat di kejaksaan, masalah yang terjadi di Desa sebaiknya bisa diselesaikan secara internal oleh kepala ataupun Camat. Namun kami sangat terbuka bila warga masyarakat langsung memberikan laporan aduan ke pihak kami, pungkasnya.

Hasil pemeriksaan tim kejaksaan, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri di Sumbawa dari hasil laporan warga.

"Pelaporan program kerja BUMDes yang telah dilaksanakan, pengurus BUMDes kurang adanya melakukan pertemuan dalam membahas laporan pertanggungjawaban program BUMDes dengan menghadirkan tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran dana desa."

Selain itu imbuh salah satu warga, BUMDes di Desa kami. Sangat terkesan dadakan menyusun laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2017-2024 tanpa ada keakuratan administrasi keuangan, yang seharusnya LPJ itu di buat setahun sekali.
Tidak di anjurkan juga untuk melakukan penyegaran pengurus sebelum masalah keuangan di BUMDes selesai di tahun-tahun sebelumnya.
Dari indikasi itu sudah ada unsur penyalahgunaan, ucapnya.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Berdasarkan hal tersebut, tim pemeriksa di Kejaksaan maupun di Inspektorat sebaiknya lebih proaktif terhadap laporan masyarakat. Jangan menunda- nunda  laporan penting seperti ini. Tegas salah satu warga.

"Aduan ini ada unsur maladministrasi di dalamnya, sehingga menimbulkan kecurigaan penyalahgunaan kewenangan maupun unsur tidak adanya transparansi".

Laporan: Tim/R4is