Merasa Ditipu dan Dirugikan, Seorang Karyawan Soiree Music Bar & Dining Tuntut Pembayaran Gaji dan THR

Barsela24news.com
  Kevin (kanan) Bersama kuasa hukumnya        Muhammad Yusuf Pribadi, SH, (kiri)

Mataram, NTB - Seorang karyawan dari PT SUARA CIPTA NUANSA (Soiree Music Bar & Dining) di Jalan Mawun, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, menuntut perusahaannya untuk membayar sejumlah tugakkan gaji yang selama ini menjadi haknya. Kevin yang merupakan warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah bekerja sejak 2023 silam.

Kevin melalui kuasa hukumnya Muhammad Yusuf Pribadi, SH,
Kantor advokat PRIBADI LAW OFFICE Advocate & Legal Consultant yang 
berkedudukan kantor di Jalan Langko Nomor 36 D, Dasan Agung, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan bahwa, Kevin yang telah terikat hubungan kerja dengan perusahaan sejak tanggal 21 September 2023 s/d tanggal 20 Januari 2024. Kemudian diperpanjang pada tanggal 21 Januari 2024 s/d tanggal 20 Mei 2024, diperpanjang kembali 21 Mei 2024 s/d tanggal 20 Agustus 2024, dan diperpanjang kembali 21 Agustus 2024 s/d tanggal 20 April 2025, yang kesemuanya diikat dengan kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).

Disampaikan Yusuf panggilan akrab lawyer muda yang sedang naik daun ini, Kevin di angkat sebagai Konsultan Individual Lepas. Namun, dalam perjalanan kontrak, terdapat 
kerancuan mengenai status pekerjaan. Atas kerancuan tersebut Kevin beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan namun tidak digubris.

Ia menyebutkan ketidakjelasan status kontrak kerja a quo adalah mengenai jam kerja, sebagaimana yang termuat di dalam kontrak kerja a quo, dimana Kevin memiliki jam kerja minimal 40 jam kerja dalam seminggu. 

"Ini sangat tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yang tidak memberlakukan adanya minimal jam kerja untuk PKWTT," ujar Yusuf, Kamis 28 Agustus 2025.

Karena tidak sesuai dengan ketentuan awal, Kevin mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 24 Februari 2025 dengan pernyataan bahwa Penggugat akan berhenti bekerja setelah masa kontrak berakhir pada tanggal 20 April 2025.

"Klien kami merasa ditipu dan dirugikan oleh pihak Soiree Music Bar & Dining. Sehingga dirinya mengajukan  pengunduran diri," ungkap Yusuf.

Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 Kevin dipanggil oleh Henoch Ronald Kristianto selaku Direktur dan General Manager Yenny Putih. Pada saat itu perusahaan melalui Direktur meminta Kevin untuk tidak berhenti bekerja dengan mengiming-imingi akan mengubah kontrak kerja menjadi PKWT  dan berjanji akan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kerpada Kevin.

Sampai dengan kontrak berakhir, perusahaan tidak kunjung menepati janjinya. Sehingga Kevin melayangkan surat somasi kepada perusahaan. Ia meminta kejelasan mengenai status kontrak kerjanya dan kejelasan mengenai hak-hak yang seharusnya didapatkan seperti, THR, uang kompensasi dan Gaji yang belum diterima dengan rincian sebagai berikut:
1. THR Tahun 2024
7/12 x Rp 30.000.000 (Gaji Pokok) = Rp 17.500.000. 
Denda Keterlambatan = 5% x Rp 17.500.000 = Rp 875.000
Total THR Tahun 2024 = Rp 18.375.000
2. THR Tahun 2025 
1 bulan gaji sebesar Rp 30.000.000 beserta denda keterlambatan sebesar 5% x Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000. 
Total THR Tahun 2025 = Rp 31.500.000
3. Uang Kompensasi 1 bulan gaji senilai Rp 30.000.000
4. Gaji Periode 21 Maret 2025 – 20 April 2025 senilai Rp 30.000.000

Yusuf mengungkapkan pada tanggal 24 Maret 2025, Soiree Music Bar & Dining mengundang Kevin untuk melakukan klarifikasi (Bipartit Pertama) namun tidak ditemukan kesepakatan. Kemudian pada tanggal 11 April 2025, pihak perusahaan kembali mengadakan Bipartit keduanya masing-masing didampingi kuasa hukum.

Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menawarkan sejumlah uang kepada Kevin senilai Rp 30.000.000. Namun Kevin menolak karena jumlah tersebut sangatlah tidak sebanding dengan jumlah hak yang seharusnya 
diperoleh.

Lanjut Yusuf, kliennya telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, guna mencari solusi.

Beberapa kali melakukan Tripartit di ruang Pembinaan Hubungan Industrial  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
Kabupaten Lombok Tengah yang ditengahi oleh Mediator Hubungan Industrial Lalu Moh. Sukran, S.H., M.Ak, gagal. Dikarenakan pihak perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan dari Kevin.

"Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya, kami selaku kuasa hukum memutuskan untuk mengambil langkah Litigasi dengan mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram guna memperjuangkan keadilan dan Kepastian Hukum atas hak klien kami," tegasnya.

Tuntunan Uang Paksa (DWANGSOM)

Demi menjamin agar nantinya pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya untuk mentaati putusan dalam perkara a quo, maka sudah sepatutnya untuk menghukum perusahaan untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan.

Adapun ketentuan terkait dwangsom itu sendiri telah ditentukan dan dijabarkan di dalam ketentuan Pasal 606a reglement op de rechtvordering (RV) yang menyatakan sebagai berikut:
“Selain tuntutan membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan oleh Majelis Hakim kepada terhukum untuk membayar sejumlah uang untuk setiap kali terhukum tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan yang dinamai uang paksa.”
(Tim)
Tags