Ruda Paksa Anak di Bawah Umur, Mantan Oknum Kawil di Bagek Payung Timur Diamankan Satreskrim Polres Lombok Timur.

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal N yang merupakan mantan oknum Kawil Desa Bagik Payung Timur, pada kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (23/8/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.15 WITA di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lotim yang membackup Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang sebelumnya sempat buron dan melarikan diri ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polres  Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra, S.I.K., M. Si, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah dipastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Lombok Timur dan diserahkan kepada piket fungsi untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.H.,S.I.K Melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Usman memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Lombok Timur atas keberhasilan tersebut.

Kasus ini menambah catatan keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres Lotim dalam menindak tegas para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Aparat menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini untuk bebas berkeliaran.

"Ini bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini untuk lolos dari jerat hukum, meski mencoba bersembunyi di luar negeri sekalipun,” tutupnya

Laporan: Bagoes