Lombok Timur, NTB – Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R, seorang wiraswasta yang beralamat di Kp. Banjar Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Penangkapan dilakukan di kamar kos milik pelaku yang berlokasi di Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok.
"Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba," ujar IPTU Fedy Miharja, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur saat di konfirmasi awak media pada Selasa, (23/9/2025)
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu klip plastik sedang berisi diduga narkotika jenis shabu
- Tiga klip plastik kecil berisi diduga narkotika jenis shabu
- Tiga paket berisi diduga narkotika jenis shabu
- Satu buah korek api gas
- Satu bungkus klip kosong
- Satu buah skop plastik
- Dua buah tas kecil warna hitam
- Satu buah jaket warna hitam
- Satu unit handphone Android
- Uang tunai sejumlah Rp650.000
Total berat bruto shabu yang berhasil diamankan adalah 22,78 gram.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengedarkan narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Labuhan Lombok. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial N yang berdomisili di Kecamatan Pringgabaya.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegas IPTU Fedy Miharja.
Polres Lombok Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Kami berharap peran serta aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin," pungkas IPTU Fedy Miharja.
Laporan: Bagoes