Mataram, NTB - Penanganan kasus dana “siluman” dalam tubuh DPRD Provinsi NTB menunjukkan progres signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip), Kamis (20/11/2025) atas dugaan penyuapan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menahan mereka. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ucap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said kepada wartawan.
IJU dan Acip diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan penyuapan di lingkup Pegawai Negeri.
Baik IJU dan Acip terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Keduanya juga terancam pidana denda maksimal Rp250 juta.
Zulkifli menerangkan, IJU dan Acip diduga sebagai pengatur uang yang diduga suap yang diberikan kepada 15 anggota DPRD NTB yang baru terpilih pada Pileg 2024.
“Untuk sementara dugaannya mereka yang memberi uang kepada para dewan,” ucapnya.
Sebelumnya jaksa telah menerima pengembalian uang yang diduga sebagai dana “siluman”. Nominal uang yang telah dikembalikan lebih dari Rp2 miliar rupiah dari 15 anggota dewan provinsi.
Mengenai asal muasal uang yang dibagikan kepada anggota dewan, Zulkifli masih belum mau membeberkannya.
“Nanti kita lihat faktanya lagi, ya. Penyidikan masih berjalan,” jelasnya.
Akan tetapi, dalam pernyataan sebelumnya, Zulkifli menekankan bahwa uang itu bukan uang negara.
“Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” ungkap Zulkifli secara terpisah.
IJU merupakan anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Demokrat. Ia mengakomodir Komisi V DPRD NTB Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan.
IJU juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi NTB.
Sementara Acip merupakan anggota Komisi III DPRD NTB bidang Keuangan dan Perbankan. Ia berhasil terpilih menjadi anggota DPRD NTB menggunakan bendera Partai Perindo.
Zulkifli menegaskan penahanan terhadap kedua anggota DPRD NTB ini terbebas dari berbagai unsur politik. Penyidik telah mematuhi regulasi yang ada dalam menahan keduanya.
“Kami sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan KUHP, sesuai KUHAP,” kata Zulkifli. (*)
