Terbukti Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, PN Tapaktuan Jatuhkan Vonis 5 Bulan Penjara kepada Pelaku

Barsela24news.com

Aceh Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan terhadap Miswaruddin (64). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana nomor 41/Pid.B/2025/Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 . 

Setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula pada 11 Maret 2025 dalam suasana bulan suci ramadhan, FR (11 Tahun) sekira pukul 12.00 WIB bersama temannya tengah berada di sekitar kolam ikan milik Miswarudin, saat melihat keduanya berada di dekat kolam ikan, Miswarudin langsung merasa kesal dan menuduh korban sebagai pencuri ikan. 

Pada saat itu emosipun  tidak terbendung lagi sehingga membuat Miswarudin melakukan tindakan kekerasan dengan menepis menggunakan punggung tangan serta menampar dengan telapak tangan pada wajah korban, dan mencengkeram leher korban hingga tercekik, mengakibatkan korban menangis, sesak napas, dan kesakitan.

Akibatnya, korban megalami sakit di bagian leher, bengkak di pipi, terasa sulit menelan, serta trauma psikologis. Korban sempat dirawat dua hari di Puskesmas Ladang tuha, dan menjalani asesmen psikologis yang hasilnya menunjukkan adanya trauma berat, kecemasan sedang, dan depresi ringan. Kondisi ini membuat keluarga korban menolak berdamai dan meminta proses hukum dilanjutkan.

Di persidangan, Miswarudin mengakui perbuatannya dengan alasan memberi pelajaran kepada korban, namun atas perbuatannya itu Miswarudin menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman karena usia lanjut dan menderita penyakit-penyakit tertentu. 

Majelis Hakim menilai tindakan Miswarudin menimbulkan penderitaan fisik dan psikis pada anak yang seharusnya dilindungi. Hal yang memberatkan adalah dampak traumatik pada korban, sedangkan yang meringankan ialah usia lanjut dan sikap kooperatif selama persidangan.

Majelis Hakim pada akhirnya menjatuhkan pidana penjara lima bulan dan denda lima juta rupiah, dikurangi masa tahanan rumah. Putusan ini kembali menegaskan komitmen pengadilan melindungi anak, sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. (*)

Laporan: Hartini