Kasus Pengeroyokan Di Sembalun: Satreskrim Polres Lombok Timur Serahkan Tersangka dan Bukti ke Kejaksaan

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Satreskrim Polres Lombok Timur menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sembalun dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur padaSelasa, (2/12/2025) 
 
Tiga tersangka, yaitu Haji Fikran Hadi, Haji Dedi Hartoni (alias Dedi), dan Amaq Ekson (alias Kahfi), diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah melalui proses penyidikan yang intensif. Pelimpahan ini menandai tahap penting dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Lombok Timur.
 
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama ini diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
 
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.H., S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yuliaputra, S.T.K., S.I.K., M. Si, menjelaskan bahwa pelimpahan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. "Kami berharap, dengan pelimpahan ini, proses hukum dapat segera berjalan dan memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku," ujarnya.
 
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan menindaklanjuti berkas perkara ini untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Polres Lombok Timur menyatakan siap untuk terus berkoordinasi dan mendukung kejaksaan dalam proses hukum yang akan datang.
 
Polres Lombok Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban juga sangat diharapkan demi terciptanya lingkungan yang kondusif di Lombok Timur.

Laporan : Bagoes
Tags