Lombok Timur, NTB – Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polres Lombok Timur menunjukkan kecepatan kerja yang luar biasa dengan menangkap dua orang pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian, serta satu orang pelaku penadahan, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (20/01/2026) pukul 15.30 Wita di Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Korban dalam kasus ini adalah LZ (17 tahun) dari Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Kejadian perkara terjadi sekitar pukul 04.00 Wita pada hari Minggu (18/01/2026) di wilayah Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Laporan pertama kali datang pada pukul 12.00 Wita hari Selasa dari ayah kandung korban. Pelapor menceritakan bahwa ia mendapatkan informasi dari tetangga bahwa anaknya mengalami pelecehan dan pencurian. Setelah korban pulang ke rumah pada hari Senin, kenyataan kejadian tersebut dikonfirmasi langsung oleh korban.
Korban mengaku hendak pergi melihat matahari terbit di Pantai Labuhan Haji bersama teman bernama Z. Sesampainya di Taman Kota Selong, korban bertemu dengan pelaku dan kemudian berangkat ke pantai bersama mereka. Diperjalanan, korban terpisah dari temannya dan dibawa ke tempat yang sepi.
Di lokasi tersebut, korban diancam menggunakan pisau sebelum diperkosa. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil anting dan uang korban dengan cara mencekik lehernya sebelum meninggalkan korban sendirian.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, mengkonfirmasi bahwa dua orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah HP Alisa Ijong (23 tahun) dan MZ (25 tahun), keduanya berdomisili di Dusun Cengok, Desa Waringin, Kecamatan Suralaga.
"Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pelaku utama. Kami berhasil mengamankannya di rumahnya beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat melakukan perbuatan salah," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku utama mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak satu kali dan merampas antingnya. Sekitar pukul 09.00 Wita hari Selasa, pelaku menjual anting emas korban ke Toko Mas Sehati di wilayah Pancor dengan nilai Rp 1.000.000 untuk berat emas 0,74 gram. Sebagian uang hasil penjualan (Rp 600.000) diberikan kepada istrinya, sedangkan sisanya (Rp 400.000) digunakan untuk pesta miras bersama dua temannya.
Berdasarkan informasi dari pelaku utama, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua serta pemilik toko emas yang menjadi penadahan tanpa ada perlawanan.
Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa:
- 1 pasang anting emas dengan berat 0,68 gram
- 1 buah switer warna abu
- 1 buah celana pendek warna abu
- 1 unit motor Honda Scopy warna hitam merah
"Saat ini semua pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas IPTU Arie Kusnandar.
Laporan : Bagoes
