Jakarta,- Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Rofiqi menyebut praktik penggunaan jasa debt collector masih sangat banyak ditemukan di lapangan. Bahkan, penarikan paksa kendaraan di jalan dari perusahaan leasing yang tidak sesuai dengan aturan juga masih terjadi.
Ia pun menegaskan bahwa perlunya penertiban cara-cara ilegal penagihan yang tidak sesuai dengan aturan. Beberapa yang menjadi sorotan adalah menggunakan kekerasan, penarikan paksa di tempat umum, dan tanpa dokumen lengkap.
“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur sanksinya harus jelas, jika mungkin perusahaan leasingnya harus ditutup,” kata politisi Gerindra ini dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menkum, Senin (19/1/2025).
Ia meminta regulator sebagai pihak pemberi izin dapat memberikan sanksi administratif dan denda yang berat kepada perusahaan leasing pengguna jasa penagihan yang melanggar prosedur. “Sebab permasalahan ini sering sekali terjadi antara sehingga harus segera ditemukan solusinya agar masalah serupa tidak terulang lagi,” tuturnya.
Ia pun menilai perlu adanya audit terkait prosedur penagihan dan persyaratan surat tugas resmi dari petugas penagih. Di sisi lain, debitur sebagai konsumen juga harus memahami kewajibannya untuk membayar sesuai dengan perjanjian.
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menilai peraturan yang tidak jelas menjadi sumber utama konflik yang terjadi antara nasabah dan debt collector. Iapun menyoroti peraturan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang seharusnya dapat direvisi.
“UU yang sudah ada sebelumnya harus direvisi sebab debt collector itu memang sangat dibutuhkan, namun cara penagihannya saja yang salah, contohnya dengan memberikan sertifikasi kepada para debt collector ataupun terdaftar di OJK,” katanya. (*)
