Mataram, NTB – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang telah melakukan aksinya di Masjid Darul Fakhur, Lingkungan Dasan Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, berkat laporan cepat dari masyarakat.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
"Tim Resmob kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang buktinya. Kasus ini mulai terungkap setelah ada laporan kehilangan barang di masjid," ujar AKP I Made Dharma.
Terduga yang berinisial AKA (19 tahun) adalah seorang mahasiswa yang berasal dari Pancor, Kabupaten Lombok Timur. Ia diduga melakukan tindakan pencurian pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, yang menyebabkan pihak masjid mengalami kerugian senilai sekitar Rp2.650.000.
Barang yang berhasil dicuri oleh terduga antara lain tiga unit kipas angin merek Tomado Fan Regency yang terpasang di dinding masjid, serta satu kursi lipat warna putih yang ditempatkan di saf depan. Saat kejadian, kamera CCTV di lokasi tidak mampu merekam peristiwa tersebut, namun tim penyidik berhasil mengungkap bukti melalui pemeriksaan fisik di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/19/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan jejak terduga dan mengamankannya. Selain barang yang dicuri dari Masjid Darul Fakhur, polisi juga menyita satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat bantu saat beraksi.
Dalam proses interogasi awal, terduga mengaku telah melakukan tindak pencurian tidak hanya di satu masjid saja. Ia mengakui pernah mencuri barang di tiga masjid lainnya di wilayah Mataram, serta mengambil satu unit sepeda milik warga di kawasan Dasan Sari.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri seluruh lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti tambahan. Terduga telah dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan," jelas AKP I Made Dharma.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Bagoes
