Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Himbau Warga Dokumentasikan Setiap Intimidasi dan Aktivitas PT CA

Barsela24news.com


Abdya — Aliansi Masyarakat Tolak PT CA menghimbau warga untuk secara aktif mendokumentasikan setiap bentuk intimidasi dan aktivitas PT CA yang masih berlangsung di atas lahan yang telah diputus Mahkamah Agung sebagai milik rakyat. Langkah ini dinilai penting bukan hanya sebagai upaya perlindungan hak masyarakat, tetapi juga sebagai pengingat bahwa putusan pengadilan tertinggi seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.


Juru Bicara Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, menyatakan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum kuat untuk bersikap tegas. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kata dia, menegaskan bahwa lahan sengketa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dikelola oleh PT CA.


“Kami meminta warga tidak takut. Setiap intimidasi, tekanan, atau aktivitas perusahaan perlu didokumentasikan dengan baik. Bukti ini penting agar perjuangan masyarakat berdiri di atas fakta dan hukum, bukan sekadar klaim,” ujar Khairul Amri,  Jumat 5 Februari 2026.


Menurut Khairul, persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini bukan lagi sengketa kepemilikan lahan, melainkan soal penegakan hukum. Dalam sistem peradilan, putusan Mahkamah Agung merupakan tahap akhir yang bersifat final dan mengikat seluruh pihak. Ketika putusan tersebut tidak segera dieksekusi di lapangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak warga, tetapi juga wibawa negara hukum.


Pihaknya menilai, keberlanjutan aktivitas PT CA di atas lahan yang telah diputus sebagai milik rakyat menunjukkan adanya jurang antara putusan hukum dan implementasinya. Situasi ini, jika dibiarkan, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan memperbesar risiko konflik sosial di tingkat lokal.


Dia juga menyoroti bahwa banyak konflik agraria di Indonesia tidak berlarut-larut karena lemahnya aturan, melainkan karena absennya tindakan tegas pascaputusan pengadilan. Data berbagai lembaga pemantau agraria menunjukkan bahwa konflik cenderung membesar ketika negara gagal memastikan eksekusi putusan secara konsisten dan transparan.


Khairul Amri menegaskan, dokumentasi yang dilakukan warga bukanlah bentuk provokasi, melainkan mekanisme kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Foto, video, dan catatan lapangan, kata dia, akan menjadi alat penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.


“Ini bukan ajakan untuk melawan hukum, tetapi justru untuk menegakkan hukum. Ketika warga diminta diam, padahal haknya telah diputus pengadilan, di situlah keadilan mulai kehilangan makna,” ujarnya.


Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengambil posisi pasif. Negara, menurut mereka, harus hadir secara nyata dengan menghentikan seluruh aktivitas PT CA di atas lahan sengketa serta memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk tekanan.


Pembiaran terhadap aktivitas perusahaan pascaputusan inkracht, lanjut Khairul, berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola konflik agraria. Jika putusan Mahkamah Agung tidak segera diimplementasikan, maka pesan yang sampai ke publik adalah bahwa kekuatan modal dapat mengalahkan keputusan hukum.


Aliansi Masyarakat Tolak PT CA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan advokasi publik. Seluruh dokumentasi yang dikumpulkan masyarakat akan disusun sebagai laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait.


Bagi pihaknya, perjuangan ini tidak semata soal satu perusahaan dan satu wilayah, melainkan soal konsistensi negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak warga. Ketegasan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, mereka menilai, menjadi ukuran sejauh mana negara benar-benar hadir bagi rakyatnya.


Laporan : Redaksi