Mataram, NTB - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Jumat (06/02/2026). Memberikan Ultimatum keras kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk membuka kembali kasus pembangunan masjid agung Bima tahun 2022 pada saat kepemimpinan Hj Indah Damayanti Putri ,
DPD IMPERIUM kembali menyoroti skandal Pembangunan Masjid Agung Bima yang seharusnya menjadi simbol kesucian, persatuan umat, dan kehormatan daerah, justru hari ini berubah menjadi monumen kegagalan penegakan hukum. Masjid yang dibangun dari uang rakyat diduga kuat dijadikan objek bancakan elite politik dan pejabat daerah tanpa rasa malu dan tanpa takut hukum.
DPD IMPERIUM NTB menilai aroma busuk dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022 semakin menyengat. Kejanggalan dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan serius yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi dengan narasi administratif semata.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berkembang di ruang publik, nilai proyek sebesar Rp 8,4 miliar menyisakan persoalan krusial: kekurangan volume pekerjaan fisik lebih dari Rp 400 juta, denda keterlambatan pekerjaan sekitar Rp 850 juta, serta kelebihan bayar pajak yang mencapai miliaran rupiah. Fakta-fakta ini bukan kesalahan teknis biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan dugaan kelalaian yang patut diduga sebagai bagian dari praktik korupsi sistemik.
Ironisnya, hingga hari ini belum ada langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum yang mampu menjawab kecurigaan publik. Kondisi ini justru memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum sedang dilumpuhkan oleh kekuasaan? Ataukah ada upaya pembiaran yang disengaja demi melindungi aktor-aktor politik tertentu?
Tuntutan:
1. Mendesak Kejati NTB membuka kembali dan mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima tanpa tebang pilih.
2. Memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bima Periode 2019–2024.
3. Memanggil dan memeriksa Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bima Periode 2019–2024.
4. Memanggil dan memeriksa Hj. Indah Damayanti Putri selaku Bupati Bima Periode 2019–2024.
DPD IMPERIUM NTB menegaskan, jika kasus ini terus dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum, maka kami menilai Kejati NTB telah gagal menjalankan mandat keadilan publik. Kami memastikan gerakan ini tidak akan berhenti pada satu aksi. Konsolidasi massa dan eskalasi tekanan akan terus dilakukan hingga hukum benar-benar ditegakkan.
Masjid bukan tempat korupsi. Agama bukan tameng kejahatan. Dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Tutup Muhammad Ramadhan. (BR)
