Mataram, NTB - Jum'at 06 februari 2026 - EW LMND NTB telah melaporkan kasus penggunaan atribut organisasi secara ilegal ke Polresta Mataram
Laporan tersebut diterima setelah menemukan adanya penyalahgunaan logo dan nama organisasi oleh pihak yang tidak berwenang. Alfatu Ferdian (Sekertaris Wilayah) LMND NTB menyampaikan bahwa penggunaan atribut ilegal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan reputasi organisasi.
"kami telah melaporkan kasus ini dan berharap pihak Kapolresta Mataram dapat menindaklanjuti dengan serius," alfatuh Ferdia" ungkapnya.
Kapolresta Mataram telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus ini. (BR)
