Lombok Tengah, NTB – Upaya mediasi ketiga terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dilaporkan oleh salah satu wartawan senior Media Barsela24news, Maskur, kembali digelar di Polsek Praya Timur, Jumat (13/02/2026).
Maskur yang juga menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Barsela24news Sekretariat Lombok Tengah sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang diduga dilakukan oleh Hj. Ayunda. Laporan tersebut kini diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Awalnya, permasalahan ini disebut sebagai persoalan kekeluargaan. Namun, situasi berkembang setelah adanya dugaan tindakan penganiayaan ringan yang kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Mediasi ketiga ini dilaksanakan karena mediasi pertama dan kedua sebelumnya belum mencapai titik temu antara kedua belah pihak. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak terlapor yang didampingi Kepala Dusun (Kadus) dan keluarga, Kanit Reskrim Polsek Praya Timur beserta sejumlah anggota, serta kuasa hukum Maskur yang juga merupakan tim hukum Media Barsela24news Sekretariat Lombok Tengah.
Kuasa hukum pelapor, Hariyanto, S.H., M.H., dan Totok Sugianto, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa setiap warga negara yang merasa dirugikan atas perbuatan atau tindakan orang lain memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Negara melalui peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara. Ketika seseorang merasa dirugikan, maka jalur hukum adalah mekanisme yang sah dan dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Hingga mediasi ketiga berlangsung, belum diperoleh informasi resmi mengenai kesepakatan damai antara kedua pihak. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian menyatakan akan tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara persuasif dan profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
