Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem, segera mengambil langkah tegas terkait pengelolaan aset Masjid Raya Baiturrahman yang saat ini berada di bawah pengelolaan Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.
Menurut Ketua SAPA, Fauzan Adami, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari Pemerintah Aceh yang memberikan kewenangan kepada yayasan tersebut untuk mengelola aset-aset wakaf milik Masjid Raya. Karena itu, aset-aset tersebut dinilai perlu segera diselamatkan sesuai dengan visi dan misi Mualem dalam mewujudkan Aceh yang Islami.
“Seluruh aset wakaf yang dikelola oleh yayasan yang didirikan oleh mantan Imam Besar Masjid Raya, Prof. Azman, perlu diaudit terlebih dahulu. Setelah itu harus diserahkan kembali kepada pengelola resmi Masjid Raya Baiturrahman, atau dikelola oleh Baitul Mal Aceh agar lebih terbuka dan transparan,” kata Fauzan. Rabu (11/2/2026).
Menurut catatan SAPA, terdapat sejumlah kejanggalan terkait pendapatan dari aset yang dikelola yayasan. Salah satu contohnya adalah satu unit toko di kawasan Peuniti yang pada periode 2023–2024 dilaporkan hanya disewakan sebesar Rp12 juta per tahun.
“Padahal berdasarkan harga pasaran, nilai sewa di lokasi tersebut berkisar Rp20 juta bahkan lebih per tahun. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Karena itu perlu ada kejelasan agar tidak terjadi potensi kebocoran pendapatan dari aset umat,” pinta Fauzan.
Menurutnya, persoalan serupa juga harus ditelusuri terhadap aset-aset lain seperti rumah, tanah, toko, dan bangunan yang dikelola yayasan, sehingga seluruh potensi pendapatan wakaf dapat benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan umat.
Selain persoalan pendapatan, SAPA turut menyoroti besarnya pengeluaran operasional yayasan yang dinilai cukup signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, total pengeluaran yayasan pada tahun 2023 tercatat sekitar Rp812 juta, dan meningkat menjadi sekitar Rp893 juta pada tahun 2024.
“Sementara itu, beban program pada tahun 2023 tercatat sekitar Rp42 juta dan melonjak menjadi Rp1,3 miliar pada tahun 2024. Kami juga mencermati adanya biaya perjalanan dinas dan honor yang diduga berkaitan dengan pengurus yayasan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap tahunnya. Oleh karena itu, publik perlu memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut,” pintanya.
Fauzan menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh SAPA, kegiatan PHBI serta gaji Imam Besar Masjid Raya telah dibiayai melalui UPTD dari APBA. Sementara operasional masjid didanai dari BLUD, dan biaya khatib, guru pengajian, serta gaji khadam berasal dari sedekah yang dikelola langsung oleh pihak Masjid Raya.
“Artinya, kebutuhan dasar operasional masjid sebenarnya sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan terpisah. Karena itu, pengelolaan aset oleh yayasan harus dipastikan ke mana saja pengeluaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya,” tambahnya.
Meski demikian, SAPA tetap mengedepankan asas praduga baik terhadap para pengurus yayasan.
“Kami melihat dalam struktur yayasan terdapat banyak tokoh bergelar profesor dan doktor. Secara keilmuan mereka sangat mumpuni, baik dalam ilmu dunia maupun ilmu agama. Kami meyakini mereka adalah pribadi-pribadi berintegritas dan tidak mungkin menyalahgunakan dana umat,” ujar Fauzan.
“Namun itu semua harus dibuktikan melalui keterbukaan data. Jika pengelolaan dilakukan secara jujur dan amanah, tentu tidak ada alasan untuk menolak transparansi ketika data kami minta,” lanjutnya.
Atas dasar itu, SAPA secara resmi mendesak Pemerintah Aceh agar segera melakukan audit independen serta penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aset dan pengelolaan keuangan yang berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.
“Ini persoalan serius yang menyangkut kepentingan umat. Jangan sampai aset wakaf dikuasai pihak tertentu. Pemerintah Aceh wajib melakukan audit menyeluruh terlebih dahulu sebelum pengelolaannya dikembalikan sepenuhnya kepada Masjid Raya Baiturrahman atau diserahkan kepada Baitul Mal Aceh,” pungkas Fauzan.
Laporan : Redaksi

