MATARAM, NTB – Sidang pengadilan kasus dugaan gratifikasi dalam skema dana siluman kembali mengejutkan publik. Kali ini, Tuan Guru Haji (TGH) Muhannan Mu'min Mushonhaf, tokoh agama yang juga politisi dari Fraksi PKS, secara gamblang mengakui telah menerima uang sebesar Rp200 Juta.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026), TGH Muhannan mengakui perbuatannya tersebut sebagai sebuah kesalahan atau khilaf. Uang tersebut diterimanya saat ia membawa pulang uang yang berada di rumah terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) di wilayah Gunungsari, Lombok Barat, yang kini menjadi sorotan utama dalam kasus alokasi anggaran yang diduga tidak wajar atau dikenal dengan istilah dana siluman.
Berdasarkan keterangannya di hadapan majelis hakim dan jaksa, TGH Muhannan mengaku datang ke lokasi bersama Burhanuddin. Kedatangannya tersebut diklaim atas arahan dari Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil.
Ia menjelaskan, informasi tersebut diterima pada awal Juli 2025, di mana disebutkan adanya program untuk anggota dewan baru masing-masing senilai Rp2 miliar, sehingga mereka diminta menindaklanjutinya ke IJU.
Dalam pertemuan itu, menurutnya, sudah tersedia uang yang dibungkus dan dipisahkan menjadi dua bagian. Saat ditanya alasan tetap mengambil uang tersebut meski merasa bingung, ia hanya menjawab singkat: "Saya khilaf".
Pengakuan ini langsung didalami oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertanyakan secara rinci mengenai aliran dana dan tujuan pemberian uang tersebut yang diduga kuat berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.
Secara hukum, pengakuan yang menyatakan perbuatan tersebut hanya sebagai "khilaf" tidak serta merta menghapuskan unsur pidana yang menjeratnya.
Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi yang terkait erat dengan dugaan korupsi dana siluman. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B, setiap penerimaan uang atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.
Ketentuan ini menyatakan bahwa gratifikasi tersebut sah dan tidak dipidana hanya jika dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah diterima. Jika tidak dilaporkan, maka penerima dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Pengakuan yang disampaikan langsung di persidangan ini kini dijadikan sebagai alat bukti awal yang sangat penting bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh aliran dana siluman dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Kasus ini kembali menegaskan prinsip keadilan bahwa status sosial maupun jabatan tidak menjadi penghalang hukum.
"TOKOH AGAMA BUKAN KEBAL HUKUM!"
"HUKUM TIDAK MELIHAT STATUS, HUKUM MELIHAT PERBUATAN!"
Pesan keras ini disuarakan untuk menegaskan bahwa siapapun, termasuk tokoh masyarakat dan agama, tetap akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti terlibat dalam praktik suap atau pengelolaan dana yang tidak transparan.
Laporan : Team
