Barsela24news, Jakarta, 27 April 2026 | Kuasa Hukum I Wayan Yogi Swara, SH. mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk mendesak aparat segera memberantas praktik mafia tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga melanggar Pasal 263, 266, 385 KUHP hingga UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Kedatangan I Wayan Yogi Swara, SH. yang dikenal sebagai "Singa Peradilan" ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal laporan-laporan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah di NTB.
"Saya datang ke Bareskrim bukan tanpa alasan. Laporan masyarakat soal mafia tanah di NTB sudah sangat meresahkan. Ini murni tindak pidana. Ada pemalsuan surat Pasal 263 KUHP, keterangan palsu ke akta otentik Pasal 266 KUHP, sampai penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP. Ini harus segera diberantas," tegas I Wayan Yogi Swara, SH. di Bareskrim, Senin 27/4/2026.
Jeratan Pasal untuk Mafia Tanah
Yogi membeberkan sejumlah pasal yang bisa menjerat pelaku mafia tanah di NTB:
1. Pasal 263 KUHP- Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara. Dipakai untuk warkah palsu, girik palsu, surat keterangan tanah fiktif.
2. Pasal 266 KUHP - Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke akta otentik, ancaman 7 tahun penjara. Modus mafia di notaris/PPAT.
3. Pasal 385 KUHP - Penyerobotan tanah/stellionat, ancaman 4 tahun penjara. Untuk pelaku yang jual-gadaikan tanah sengketa atau milik orang lain.
4. Pasal 378 KUHP - Penipuan, ancaman 4 tahun penjara. Modus jual beli tanah fiktif.
5. UU No. 5 Tahun 1960 - UU Pokok Agraria, terkait penerbitan sertifikat cacat hukum.
6. UU No. 1 Tahun 1946 - Pemalsuan meterai dan stempel negara.
"Modus mafia tanah itu sudah terstruktur. Ada yang main di pemalsuan dokumen Pasal 263, ada yang main di notaris pakai Pasal 266, ada yang langsung serobot pakai Pasal 385. Semuanya pidana berat. Satgas Mafia Tanah Bareskrim harus kerja ekstra," tegasnya.
Desak Atensi Khusus Satgas Mafia Tanah
Yogi meminta agar Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus pertanahan di NTB yang hingga kini belum tuntas.
"NTB ini darurat mafia tanah. Ada sertifikat ganda Pasal 263, pemalsuan warkah, penyerobotan lahan Pasal 385, sampai jual beli tanah sengketa. Saya minta Bareskrim turun tangan langsung dengan pasal-pasal ini," desaknya.
Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah data dan bukti awal terkait jaringan mafia tanah di NTB. "Bukti permulaan pemalsuan dan penyerobotan sudah ada. Tinggal kemauan aparat untuk terapkan pasal-pasal ini. Kalau Bareskrim serius, saya siap bantu full."
Sebagai "Singa Peradilan", Tidak Takut Hadapi Mafia
"Nama saya 'Singa Peradilan'. Singa tidak pernah takut sama serigala bergerombol. Apalagi ini menyangkut hak rakyat atas tanahnya yang dilindungi UUPA. Pasal 263, 266, 385 KUHP itu jelas. Tinggal penegakannya," ujarnya.
"Saya tegaskan ke semua mafia tanah di NTB: berhenti, atau kami yang hentikan pakai pasal-pasal ini. Bareskrim sudah saya laporkan. Tidak ada tempat aman buat penjahat pertanahan," pungkas I Wayan Yogi Swara, SH.
Langkah ke Bareskrim ini merupakan komitmen Yogi Swara untuk mengawal pemberantasan mafia tanah sesuai instruksi Presiden dan Kapolri. (BR)
