PERDA DIPERTANYAKAN DUGAAN PEMBIARAN MENGUAT, MAHASISWA DESAK DPRD DAN APARAT BERTINDAK TEGAS ATAS PEREDARAN MIRAS DI KOTA MATARAM

Barsela24news.com

Mataram, NTB — Gelombang kekecewaan kami Samudra NTB terhadap lemahnya penegakan hukum kembali memuncak, aksi demonstrasi yang berlangsung di Kota Mataram menjadi penegasan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sedang berada di titik kritis. Peraturan Daerah yang seharusnya menjadi instrumen pengendali justru dinilai kehilangan wibawa akibat implementasi yang lemah dan tidak konsisten.

Mahasiswa menilai bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol tidak dijalankan secara serius. Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas usaha yang diduga beroperasi tanpa kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan berjalan tanpa pengawasan?

Kami dari Samudra NTB secara tegas menyampaikan bahwa situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menilai adanya indikasi pembiaran yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil dan merata, maka yang terjadi adalah ketimpangan dan hilangnya kepercayaan publik.

“Perda bukan pajangan. Perda adalah aturan yang wajib ditegakkan. Jika ada pelanggaran, maka harus ditindak. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik ilegal. Ketegasan adalah harga mati,” tegasnya dengan nada keras.

Lebih jauh, mahasiswa juga mengkritik peran DPRD Kota Mataram yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebagai lembaga legislatif, DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan regulasi berjalan efektif dan mampu menjawab realitas di lapangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya minimnya langkah konkret membuat persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga tidak luput dari sorotan. Polresta Mataram dan Polda NTB didesak untuk tidak hanya hadir dalam pengamanan, tetapi juga menunjukkan ketegasan dalam penindakan. Mahasiswa menilai bahwa tanpa tindakan nyata, keberadaan aparat hanya akan dipandang sebagai formalitas tanpa substansi.

Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Ketika pelanggaran dibiarkan, maka itu sama saja dengan memberikan ruang bagi ketidakadilan untuk tumbuh.
Persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi telah merembet ke ranah sosial. Dugaan meningkatnya gangguan ketertiban umum yang berkaitan dengan konsumsi alkohol menjadi keresahan nyata di tengah masyarakat. 

Situasi ini menuntut kehadiran negara secara utuh bukan sekadar simbolik, tetapi nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun demikian, kami juga menyoroti bahwa pendekatan represif semata bukanlah solusi jangka panjang.

Penertiban tanpa disertai solusi akan menciptakan masalah baru, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk menghadirkan kebijakan yang adil, solutif, dan berkelanjutan.

“Kalau ditertibkan, harus ada solusi. Negara tidak boleh lepas tangan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial,” tegasnya.

Kelemahan dalam regulasi juga menjadi sorotan utama. Perda yang ada dinilai belum mampu mengatur secara rinci terkait distribusi, pengawasan, serta batasan wilayah operasional. Kekosongan ini membuka celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu, sehingga memperparah kondisi di lapangan.

Sebagai bentuk keseriusan, mahasiswa memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Dalam waktu yang telah ditentukan, mereka menuntut adanya tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif yang selama ini terus berulang tanpa hasil.

“Sudah terlalu lama masyarakat disuguhi janji. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk bertindak. Jika tidak ada perubahan, maka kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar.

Aksi ini menjadi simbol bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap ketidakjelasan penegakan hukum. Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi peringatan bahwa keadilan harus ditegakkan, aturan harus dijalankan, dan negara harus hadir secara nyata di tengah masyarakat. (BA)
Tags