Barsela24news - Mataram, 23 April 2026 | Pasca-putusan praperadilan dikabulkan PN Mataram, kuasa hukum ahli waris I Nengah Gatarawi, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., secara terbuka menantang Kasat Reskrim Polresta Mataram yang baru, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K., M.H., untuk bersikap tegas dalam penanganan kasus mafia tanah Lombok Barat.
Rekam Jejak AKP Dharma di Lombok Timur
Sebelum menjabat di Polresta Mataram sejak 29 Desember 2025, AKP Dharma dikenal publik Lombok Timur sebagai Kasat Reskrim yang komunikatif dan tegas. Ia punya kedekatan baik dengan aktivis, jurnalis, dan masyarakat luas. “Rekam jejak beliau di Lotim bagus. Tegas, tidak bertele-tele,” ujar Yogi.
Tantangan Tegas di Mataram
“AKP Dharma sukses di Lombok Timur. Sekarang publik Mataram menunggu pembuktian. Jangan sampai Polresta Mataram jadi kuburan kasus mafia tanah,” tegas Yogi. Ia menilai, kemenangan praperadilan ini jadi ujian pertama bagi AKP Dharma di tempat baru.
Desakan Penahanan Tersangka
“Yang kami minta sederhana: tegakkan hukum. Tersangka harus segera ditahan. _Pasal 21 ayat (1) KUHAP_ sudah terpenuhi semua: khawatir melarikan diri, hilangkan barang bukti, dan ulangi tindak pidana. Ancaman _Pasal 263 KUHP_ jo. _Pasal 266 KUHP_ di atas 5 tahun. Tidak ada alasan menunda,” desak Yogi.
Kritik Penanganan Sebelumnya
Yogi menyayangkan Polresta Mataram di bawah kepemimpinan sebelumnya tidak menahan tersangka sejak awal. “Kalau pun ada penangguhan, kami sebagai kuasa hukum pelapor tidak pernah diberitahu. Terlalu banyak permainan. Ini yang harus Pak Dharma benahi total,” katanya. _Pasal 21 ayat (4) KUHAP_ mewajibkan pemberitahuan penahanan atau penangguhan kepada pelapor.
Momen Pembuktian Dharma
Menurut Yogi, putusan praperadilan yang menyatakan SP3 tidak sah adalah momentum bagi AKP Dharma untuk menunjukkan marwah Reskrim Polresta Mataram. “BPN sudah nyatakan sertifikat bodong. Pengadilan sudah batalkan SP3. Bola sekarang di Pak Dharma. Publik menunggu ketegasan, bukan kompromi,” pungkasnya.
Langkah Hukum Berikutnya
Tim kuasa hukum memastikan akan melaporkan perkembangan perkara ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI agar ada pengawasan berlapis terhadap kinerja penyidik, termasuk mengawasi komitmen Kasat Reskrim baru.
I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Ahli Waris I Nengah Gatarawi. (BR)
