Lombok Timur, NTB – Suasana memanas dan ricuh mewarnai proses pengamanan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, pada Selasa malam hingga dini hari, 21-22 April 2026. Aksi main hakim sendiri warga hingga membakar kendaraan pelaku, serta perlawanan dengan melempar personel kepolisian membuat situasi sangat kritis.
Kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WITA, saat seorang pria berinisial MN (35), warga Dusun Cempaka, Desa Suela, Kecamatan Suela, tertangkap basah hendak mengambil sepeda motor milik Angga Giri Lestari (29), warga Garut, Jawa Barat, yang diparkir di depan rumah korban.
Melihat aksinya, korban langsung berteriak "Maling!", membuat terduga pelaku panik, melepaskan motor curian, dan mencoba melarikan diri. Namun, teriakan tersebut didengar warga sekitar yang langsung bergerak cepat mengejar dan berhasil menangkap pelaku di sekitar rumah Bapak Jayadi, Dusun Kampung Baru.
Setelah pelaku diamankan warga, Kepala Dusun segera menghubungi Bhabinkamtibmas. Kapolsek Aikmel bersama anggota tiba di lokasi pukul 21.18 WITA, namun jumlah massa yang sangat banyak membuat evakuasi sulit dilakukan.
Situasi semakin memanas ketika massa mengetahui lokasi motor milik terduga pelaku yang dititipkan di rumah Herman alias Kerembong. Tanpa menunggu proses hukum, massa langsung mengambil motor tersebut dan membakarnya habis di tempat.
Berbagai upaya evakuasi oleh personel Samapta dan Sat Brimob yang datang memperkuat terus menemui hambatan. Massa melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas. Melihat situasi yang semakin kacau dan membahayakan, Kabag Ops Polres Lombok Timur akhirnya memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata guna meredam amukan massa.
Setelah berjuang keras, baru pada pukul 00.20 WITA dini hari, terduga pelaku berhasil diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil dinas.
Dalam insiden kericuhan tersebut, dua anggota Polri menjadi korban akibat lemparan batu:
1. Bripda Faozi (Anggota Brimob): Mengalami patah gigi bagian atas.
2. Aiptu Rico Zagari (Anggota Humas Polres Lotim): Mengalami luka di bagian pipi kanan.
Merespons kejadian ini, Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, membenarkan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami memastikan terduga pelaku curanmor tersebut sudah kita amankan di Polres Lotim. Pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas IPTU Lalu Rusmaladi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang mana bagi pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Laporan : Bagoes
