Sita Aset Koruptor, Kejari Lombok Tengah Tuai Dukungan: Penegakan UU Tipikor Diperkuat

Barsela24news.com
Ketua Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB), Lalu Eko Mihardi. Foto: (Ist)

Lombok Tengah, NTB— Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dalam menyita aset pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi sorotan dan mendapat dukungan luas. Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) melalui Ketua Umumnya Lalu Eko mihardi menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

Tindakan penyitaan aset itu dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan dasar hukum kuat bagi aparat penegak hukum untuk merampas hasil kejahatan korupsi.

Selain itu Lalu Eko menegaskan, kewenangan kejaksaan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, kejaksaan memiliki peran strategis sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor putusan pengadilan, termasuk dalam hal perampasan aset.

KETUM ARB menyebut, yang dilakukan Kejari Lombok Tengah mencerminkan strategi **asset recovery** yang kini menjadi fokus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga “memiskinkan koruptor” melalui penyitaan harta hasil kejahatan.

“Langkah ini penting agar uang negara benar-benar kembali ke masyarakat, bukan sekadar menghukum pelaku tanpa pemulihan kerugian,” demikian sikap yang disampaikan dalam dukungan tersebut.

Dalam praktiknya, kejaksaan memiliki kewenangan mulai dari penyitaan saat penyidikan, penuntutan perampasan aset di persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga mencakup pelelangan aset untuk menutup kerugian negara.

Lalu Eko menambahkan Praktik penyitaan Aset yang di lakukan kajari sejalan dengan Prinsip **follow the money** yang saya Anggap mampu menekan praktik korupsi secara lebih efektif dan memberikan efek jera yang kuat.

Dengan dukungan dari berbagai elemen, langkah Kejari Lombok Tengah diharapkan menjadi model penanganan tipikor di daerah lain di Indonesia—bahwa perang melawan korupsi tidak hanya soal hukuman badan, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikorupsi kembali ke kas negara. (Tim Loteng)