Ketua YBHA PM Aceh Barat Minta Aktifkan Kembali Bus Sekolah di Meulaboh

Barsela24news.com


Meulaboh - Di masa usia remaja memang lagi usia aktif-aktifnya dalam melakukan hal apapun, begitupun saat mulai bisa membawa kendaraan roda dua, banyak di usia-usia mereka bahkan ikut balap liar di jalanan dan di era sekarang banyak kita lihat siswa/i kesekolah membawa kendaraan pribadi ke sekolah.


Beberapa waktu lalu kita membaca berita online jika Ditlantas Polda Aceh tegas melarang siswa/i SMP membawa kendaraan roda dua kesekolah, dan kita juga membaca pemkab aceh barat siapkan edaran pembatasan kendaraan bermotor bagi siswa.


Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, terutama pasal 81 ayat (1) mewajibkan Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) usia di atas 17 Tahun, jika melanggar dipidana kurungan 1 bulan atau denda hingga Rp.250.000, serta berpotensi sanksi sekolah, sanksi orang tua yang mengizinkan anak dibawah umur berkendara dapat dikenakan denda, karena membiarkan pelanggaran hukum, dalam pasal 281 denda maksimal Rp. 1 juta, mengemudi tidak wajar pasal 283 denda maksimal Rp.750 ribu, Menerobos Lampu Merah denda maksimal Rp.500 Ribu pasal 287 ayat 2.


"saya membaca berita terbaru tentang larangan anak dibawah umur membawa kendaraan roda dua kesekolah, tapi saya juga melihat bus sekolah di wilayah kota Meulaboh tidak ada lagi yang aktif seperti masa saya sekolah dulu, alasannya saya dapatkan info karena tidak ada lagi yang naik bus sekolah, menurut saya itu bukan alasan, aktifkan saja bus sekolah kembali di kota Meulaboh, dan Dinas dan instansi terkait turun kesekolah-sekolah untuk menyurati sekolah tentang pelarangan membawa kendaraan roda dua kesekolah, dan jika melanggar berikan sanksi sesuai undang undang dan pasal yang berlaku," Kata Ketua Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA PM) Aceh Barat Ahhadda, Sabtu 25 April 2026.


Lanjutnya, Peran sekolah juga sangat penting dalam menjalankan aturan ini, karena siswa/i pasti memarkirkan kendaraan roda duanya di sekolah atau jika diparkirkan diluar sekolah juga di parkirkan di sekitar sekolah.


"saya melihat saya saya pulang dari pasar siswa SMPN 1 dan 2 Meulaboh pulang jalan kaki dari lapangan Teuku Umar ke desa rundeng, kerena saya kenal dengan beberapa anak tersebut, andai saja ada bus sekolah pasti mereka akan pulang Dengan bus sekolah, ini masalahnya Bus sekolah di daerah kecamatan Johan pahlawan tidak ada lagi, padahal pusat sekolah itu di kecamatan Johan pahlawan yang banyak, semua bisa dilakukan asal mau dilakukan dan yang salah katakan salah, karena membiarkan anak dibawah umur berkendara juga melanggar Hukum" tutup ketua Ahhadda YBHA PM Aceh Barat


Laporan : Muhammad Fawazul Alwi