Mataram, April 2026 - Persatuan Pemuda Nusa Tenggara Barat (PP NTB) menyoroti dugaan aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Pantai Amahami, Teluk Bima, yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, khususnya dalam aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua Persatuan Pemuda NTB, Wawan Wiranto, SH, menyampaikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 17 secara jelas menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang pesisir harus memiliki izin lokasi yang mengacu pada RZWP3K. Hal ini menjadi dasar penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” ujar Wawan Wiranto, SH.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi juga harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tata cara pelaksanaan reklamasi secara teknis.
PP NTB memahami bahwa sebagian pembangunan di kawasan pesisir Amahami, seperti masjid terapung dan infrastruktur jalan, telah terakomodasi dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 12 Tahun 2017. Namun demikian, pengakomodasian tersebut tetap harus diikuti dengan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan sebagai bentuk legalitas pemanfaatan ruang.
Menurut Wawan Wiranto, SH, penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas reklamasi yang berlangsung benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas, guna menghindari potensi pelanggaran serta dampak negatif terhadap lingkungan pesisir.
“Pengelolaan wilayah pesisir harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari,” tambahnya.
PP NTB juga menekankan bahwa keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kejelasan terkait legalitas dan proses pembangunan diharapkan dapat meminimalisir spekulasi serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Isu ini diharapkan menjadi perhatian bersama seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, agar pengelolaan wilayah pesisir di Nusa Tenggara Barat dapat berjalan sesuai prinsip hukum, keberlanjutan, dan kepentingan publik. (BR)
