Beraksi di 12 TKP Dengan Modus Pinjam Motor Lalu Digelapkan, Pria Asal Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Barsela24news.com

Mataram, NTB – Barsela24News.com Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga Kota Mataram. Seorang pria berinisial PAA (28), warga Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diamankan pada Kamis (21/05/2026) di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima tiga laporan berbeda terkait dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus serupa. Dari hasil penyelidikan, terduga diduga telah beraksi belasan kali di berbagai wilayah di Pulau Lombok.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku hampir selalu sama, yakni berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu kendaraan tersebut digadaikan atau dijual tanpa sepengetahuan pemilik.

“Modusnya meminjam motor kepada korban, kemudian motor itu tidak dikembalikan karena sudah digadaikan atau dijual oleh pelaku,” ungkap AKP I Made Dharma.

Tiga Korban, Tiga Lokasi Berbeda

Kasus pertama terjadi pada 21 April 2026 di kawasan Jalan Udayana, Mataram. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi sebentar. Namun setelah motor diberikan, pelaku tidak pernah kembali.

Peristiwa kedua terjadi pada 29 April 2026 di wilayah Dasan Agung, Mataram. Pelaku diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengajak bertemu di Bundaran Gerung. Setelah itu keduanya menuju kos teman korban di Dasan Agung menggunakan motor korban.

Sesampainya di lokasi, korban turun menuju kos temannya sementara pelaku menunggu di atas motor. Namun ketika korban kembali, pelaku bersama sepeda motor korban sudah menghilang.

Sementara kasus ketiga terjadi pada 15 Mei 2026 di wilayah Cilinaya, Cakranegara. Saat itu pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan menyelesaikan tugas dari atasannya. Namun sejak dipinjam, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

Ngaku Sudah Beraksi 12 Kali

Dari hasil pemeriksaan sementara, PAA mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali. Dari jumlah tersebut, 10 kasus terjadi di Kota Mataram, sementara masing-masing satu kasus terjadi di Lombok Timur dan Lombok Tengah.

“Untuk saat ini kami baru mengamankan tiga barang bukti sesuai laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram. Namun kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya,” jelas AKP I Made Dharma.

Terancam Pasal Penggelapan

Saat ini PAA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : RY
Tags