Barsela24news.com | Lombok Timur, NTB – Penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi juga dari keseriusan aparat dalam menuntaskan setiap perkara hingga memberikan kepastian hukum. Prinsip itulah yang kini menjadi sorotan masyarakat terhadap penanganan kasus OTT terhadap seorang oknum yang mengaku wartawan di Kabupaten Lombok Timur.
Kasus yang mencuat pada akhir Maret 2026 itu sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Saat itu, Polres Lombok Timur mengumumkan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada narasumber agar pemberitaan tidak dipublikasikan atau dihapus (take down berita). Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini kemudian diberitakan secara luas dan memantik perhatian publik, termasuk melalui pemberitaan Barsela24news yang menyoroti penangkapan tersebut serta berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, perkembangan penanganan perkara tersebut justru nyaris tidak terdengar. Hingga akhir Juni 2026, masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status hukum kasus tersebut. Apakah penyidikan telah selesai? Apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21)? Apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan? Atau masih berada di tahap penyidikan? Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan dan menjadi sorotan publik.
Masyarakat menilai, perkara yang sejak awal dipublikasikan secara terbuka semestinya juga diikuti dengan keterbukaan mengenai setiap perkembangan hukumnya. Transparansi bukan hanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tetapi juga merupakan bagian dari akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, sorotan terhadap lambannya perkembangan informasi perkara ini juga harus dilihat dari perspektif hukum. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan sesuai syarat dan batas waktu yang ditentukan undang-undang. Pada tahap penyidikan, Pasal 24 KUHAP mengatur bahwa penahanan oleh penyidik berlangsung paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Setelah itu, apabila perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, terdapat mekanisme penahanan lanjutan sesuai kewenangan penuntut umum maupun pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Apabila benar tersangka telah ditahan sejak akhir Maret hingga akhir Juni 2026, maka publik berhak mengetahui dasar hukum status penahanannya. Apakah perkara telah memasuki tahap penuntutan, apakah telah dilimpahkan ke pengadilan, atau masih berada dalam proses penyidikan dengan dasar hukum yang sah. Penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain KUHAP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak tersebut tetap melekat, termasuk terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pidana.
Karena itu, pertanyaan publik mengenai perkembangan perkara ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum ataupun pembelaan terhadap tersangka. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, hak-hak tersangka tetap dihormati, hak korban memperoleh keadilan terpenuhi, dan aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik berharap Polres Lombok Timur segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut. Jika penyidikan masih berlangsung, kendala yang dihadapi patut dijelaskan kepada masyarakat. Jika perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan atau bahkan telah memasuki tahap persidangan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka.
Keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada saat seseorang ditangkap dan dipublikasikan dalam konferensi pers. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap perkara diproses hingga tuntas, memperoleh kepastian hukum, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik.
Kini, masyarakat menunggu jawaban sederhana namun penting: apa kabar proses hukum kasus OTT oknum wartawan di Lombok Timur? Jangan sampai penanganan perkara yang sempat menghebohkan publik di awal justru mengendap tanpa kepastian di akhir.
(Tim/Red)
Cat Redaksi: Rilis ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap akuntabilitas penegakan hukum. Rilis ini tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
