Barsela24news.com | Lombok Timur, NTB – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp32 miliar memasuki babak yang lebih menentukan. Meski enam terdakwa telah diproses hingga putusan pengadilan, publik menilai perkara ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah resmi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk mengembangkan perkara. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amar putusan majelis hakim yang meminta penuntut umum mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang muncul dalam fakta persidangan.
Pada Kamis, 25 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) sebagai dasar hukum untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam perkara Chromebook.
Dalam keterangannya kepada media, Kajari Lombok Timur menegaskan:
"Sudah kami terbitkan Sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan)."
Ia juga menambahkan:
"Chromebook sudah kami lakukan pengembangan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikannya."
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Kejaksaan tidak menghentikan penanganan perkara hanya pada enam terdakwa yang telah diproses, melainkan membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup.
Amar Putusan Hakim Membuka Babak Baru
Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Muhammad Juaini Taofik.
Dalam amar putusan tersebut disebut adanya dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,3 miliar oleh Sukiman Azmy dan sekitar Rp500 juta oleh Muhammad Juaini Taofik. Namun hingga rilis ini diterbitkan, keduanya belum berstatus tersangka, dan Kejaksaan masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Penting ditegaskan bahwa penyebutan nama dalam amar putusan bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Enam Terdakwa yang Telah Diproses
Perkara pokok Chromebook sebelumnya telah menjerat enam terdakwa, yaitu:
1. As'ad – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
2. Amrulloh – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Salmukin – Direktur CV Cerdas Mandiri.
4. M. Jaosi (Ojik) – Marketing PT Jepe Press Media Utama.
5. Libert Hutahaean – Direktur PT Temprina Media Grafika.
6. Lia Anggawari – Direktur PT Dinamika Indo Media.
Mereka telah menjalani proses hukum hingga tingkat banding dalam perkara pengadaan Chromebook.
Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum
Kasus Chromebook kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat. Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat adalah apakah pengusutan akan berhenti pada pelaksana teknis, atau benar-benar menelusuri seluruh pihak yang diduga berperan maupun menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Pengembangan perkara harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan tersangka atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap langkah Kejaksaan Negeri Lombok Timur tidak berhenti pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan semata. Publik menunggu tindak lanjut yang transparan, profesional, dan akuntabel agar perkara ini benar-benar diusut hingga tuntas, sehingga tidak meninggalkan kesan bahwa hukum hanya menjangkau pelaksana lapangan, sementara dugaan keterlibatan aktor lain tidak pernah diuji melalui proses hukum yang semestinya.
(Tim/Red)
