BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh. Langkah ini diambil setelah PPID Bappeda Kota Sabang tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan SAPA.
SAPA menilai sikap diam badan publik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi, baik menerima maupun menolak dengan alasan yang jelas.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan sengketa ini bukan hanya soal memperoleh dokumen, tetapi juga memperjuangkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.
"Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan," kata Fauzan, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, SAPA telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang. Setelah tidak mendapat jawaban, SAPA mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah Kota Sabang.
Informasi yang diminta berkaitan dengan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, meliputi program yang diusulkan, lokasi kegiatan, serta besaran anggarannya.
Namun hingga batas waktu yang diatur undang-undang berakhir, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari badan publik.
Menurut Fauzan, data Pokir bukan informasi yang harus ditutup-tutupi. Seluruh program tersebut dibiayai menggunakan uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, apa kegiatannya, di mana lokasinya, dan berapa nilai anggarannya.
"Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar," tegasnya.
SAPA berharap Komisi Informasi Aceh memeriksa dan memutus sengketa ini secara objektif, profesional, dan independen. Organisasi tersebut juga berharap putusan nantinya menjadi peringatan bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak mengabaikan permohonan informasi masyarakat.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel," tutup Fauzan.
Laporan : Redaksi

