Barsela24news.com | Sumbawa Barat NTB, 8 Juli 2026 - Penanganan dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, memasuki babak baru. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat mulai melakukan langkah verifikasi administrasi serta memfasilitasi proses mediasi menyusul adanya pengaduan dari ahli waris atas dugaan peralihan hak kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Kasus tersebut berawal dari laporan keluarga ahli waris almarhum Hamsa Pandu yang mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas lahan warisan keluarga yang berada di Blok Kubur Sua, Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Namun, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain dan disebut telah diperjualbelikan kepada seorang warga negara asing.
Ahli waris, M. Sabit, menyatakan pihak keluarga terkejut mengetahui status tanah yang selama ini diyakini masih menjadi aset warisan keluarga telah berubah tanpa sepengetahuan mereka.
Menurutnya, keluarga tidak pernah menandatangani akta jual beli, surat hibah, maupun dokumen pelepasan hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Karena itu, keluarga menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam proses penerbitan hak atas tanah dimaksud.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01853 Desa Beru tertanggal 3 Desember 2018 seluas sekitar 11.969 meter persegi atas nama Edi Busra berdasarkan Surat Ukur Nomor 1523/Beru/2018 tanggal 21 November 2018.
Di sisi lain, Siti Hawa mengaku telah menguasai fisik lahan tersebut sejak tahun 2013. Menurut keterangannya, hingga kini lahan masih berada dalam penguasaan keluarganya meskipun sertifikat telah terbit atas nama pihak lain.
Untuk memperkuat data, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) NTB mengajukan permohonan informasi mengenai riwayat tanah kepada Pemerintah Desa Beru.
Namun melalui surat resmi Nomor 500.17/42/BR/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, Pemerintah Desa Beru menjelaskan bahwa pemerintahan desa saat ini tidak memiliki arsip maupun dokumen pendukung terkait proses penerbitan sertifikat tersebut karena tidak menerima dokumen dari pemerintahan desa sebelumnya saat serah terima jabatan.
Kondisi tersebut membuat riwayat administrasi tanah menjadi belum dapat ditelusuri secara lengkap sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat dimaksud.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat mulai melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa. Selain itu, BPN juga memfasilitasi proses mediasi sebagai langkah penyelesaian awal sebelum ditempuh mekanisme hukum lainnya apabila diperlukan.
Pihak keluarga berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan hak kepemilikan atas tanah serta komitmen pemerintah dalam memberantas dugaan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu prioritas nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat maupun Edi Busra yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (BR)
