KPK Tegaskan Pengembalian Amplop oleh Raja Juli Antoni Tak Hapus Unsur Pidana, Penanganan Kasus Terus Bergulir

Barsela24news.com

Jakarta, 8 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian amplop yang diakui Sekretaris Jenderal PSI sekaligus Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, tidak menghapus unsur pidana apabila nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penyidik menegaskan fokus mereka bukan pada pengembalian amplop, melainkan mengungkap tujuan pemberian, aliran dana, serta kemungkinan adanya kepentingan dalam pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya."

Kasus ini mencuat setelah Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya pada 12 Juni 2026.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan perkara tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli secara resmi menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK. Laporan itu kini sedang diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK, yang berkoordinasi dengan jajaran penindakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses analisis masih berlangsung sehingga lembaga antirasuah belum mengambil kesimpulan akhir atas laporan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk menguji kronologi penerimaan, pengembalian amplop, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Dalam perkembangan terbaru lainnya, KPK mengungkap dugaan awal bahwa amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby diduga berisi mata uang dolar Singapura. Meski demikian, penyidik belum mengungkap jumlah uang di dalam amplop karena masih menjadi materi penyidikan. KPK juga masih menelusuri asal-usul dana, tujuan pemberian, dan apakah terdapat hubungan dengan dugaan suap dalam pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

KPK juga menyayangkan pengembalian amplop dilakukan lebih dahulu sebelum dilaporkan kepada lembaga antirasuah. Menurut KPK, setiap penyelenggara negara yang menerima pemberian yang diduga merupakan gratifikasi semestinya segera melaporkannya agar dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, laporan Raja Juli tetap diterima dan kini menjadi bagian dari proses verifikasi serta analisis yang sedang berjalan.

Penyidik menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. (Red)