Mencari Keadilan dalam Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD): Saatnya Pemerintah Melakukan Evaluasi Menyeluruh

Barsela24news.com
HM Asgar Nawawi, Wakil Ketua Umum DPP Gajah Muda Nusantara. Foto: (Ist)

Jakarta - Barsela24news.com | Ketahanan pangan merupakan salah satu agenda strategis nasional. Upaya pemerintah melindungi lahan pertanian melalui kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) patut diapresiasi sebagai langkah menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah derasnya alih fungsi lahan. Namun, sebagaimana setiap kebijakan publik, implementasi LSD tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak masyarakat yang mengeluhkan penetapan lahan mereka sebagai Lahan Sawah Dilindungi. Persoalan yang muncul bukan semata-mata penolakan terhadap program ketahanan pangan, melainkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

Tidak sedikit pemilik tanah yang baru mengetahui lahannya telah masuk dalam peta LSD ketika hendak mengurus perizinan pembangunan rumah, pemecahan sertifikat, atau pengembangan usaha keluarga. Bahkan terdapat lahan yang selama bertahun-tahun telah berada di kawasan permukiman, berada di tengah lingkungan padat penduduk, tidak lagi memiliki sistem irigasi, atau sudah tidak produktif sebagai sawah, tetapi tetap tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi.

Apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi secara serius. Sebab, kebijakan yang baik tidak hanya diukur dari tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari ketepatan pelaksanaannya.

Konstitusi telah memberikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak warga negara. Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Di sisi lain, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Makna "kemakmuran rakyat" tentu tidak hanya dimaknai sebagai kepentingan negara semata, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak oleh setiap kebijakan.

Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak atas tanah memang memiliki fungsi sosial, namun fungsi sosial tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi hak masyarakat tanpa dasar yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian pula Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan menjaga lahan pertanian produktif agar tidak terus berkurang. Akan tetapi, pelaksanaannya harus didasarkan pada data yang akurat, pemetaan yang mutakhir, serta verifikasi lapangan yang benar. Ketika ditemukan kekeliruan dalam penetapan, pemerintah memiliki kewajiban untuk membuka ruang koreksi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

HM Asgar Nawawi, Wakil Ketua Umum DPP Gajah Muda Nusantara, menilai bahwa evaluasi terhadap penetapan Lahan Sawah Dilindungi merupakan langkah yang mendesak untuk memastikan kebijakan ketahanan pangan berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat.

"Asas keadilan harus menjadi roh dalam setiap kebijakan negara. Jangan sampai masyarakat yang selama ini taat hukum justru dirugikan akibat data yang tidak akurat atau pemetaan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah harus berani melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan indikasi kekeliruan dalam penetapan Lahan Sawah Dilindungi," tegas HM Asgar Nawawi.

Menurutnya, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengesampingkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Ia mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera membuka mekanisme keberatan yang mudah diakses masyarakat dengan prosedur yang sederhana, transparan, dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas. Proses verifikasi harus dilakukan secara objektif dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat setempat agar hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, HM Asgar Nawawi menegaskan bahwa lahan yang secara faktual telah berubah menjadi kawasan permukiman, tidak lagi memiliki jaringan irigasi, atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai sawah produktif sudah semestinya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme evaluasi yang objektif. Sebaliknya, apabila pembatasan pemanfaatan lahan tetap diperlukan demi kepentingan nasional, negara perlu mempertimbangkan pemberian insentif atau kompensasi yang layak kepada pemilik lahan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Pulau Lombok, urgensi evaluasi kebijakan LSD semakin terasa. Pertumbuhan penduduk, meningkatnya kebutuhan perumahan, berkembangnya sektor pariwisata, serta pembangunan infrastruktur menuntut penataan ruang yang adaptif. Perlindungan lahan pertanian memang harus tetap menjadi prioritas, tetapi harus berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan perlindungan hak masyarakat.

"Masyarakat pada dasarnya tidak menolak kebijakan perlindungan lahan pertanian. Yang mereka harapkan adalah kebijakan yang akurat, adil, terbuka, dan berpijak pada kondisi nyata di lapangan. Ketahanan pangan dan perlindungan hak warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat diwujudkan secara bersamaan melalui tata kelola yang baik, data yang valid, serta kebijakan yang responsif terhadap dinamika masyarakat," ujar HM Asgar Nawawi.

Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh peta Lahan Sawah Dilindungi agar kebijakan tersebut semakin kredibel, tepat sasaran, dan memperoleh kepercayaan publik. Menurutnya, evaluasi bukan berarti melemahkan komitmen negara dalam menjaga ketahanan pangan, melainkan memperkuat legitimasi kebijakan sehingga perlindungan lahan pertanian benar-benar tepat sasaran.

"Ketahanan pangan harus tetap menjadi prioritas nasional, tetapi keadilan bagi masyarakat juga tidak boleh dikorbankan. Negara harus mampu menghadirkan kebijakan yang melindungi sawah produktif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Itulah wujud pemerintahan yang adil, responsif, dan berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia," pungkas HM Asgar Nawawi.

Redaksi