Jakarta - Barsela24news.com | Selama puluhan tahun, jutaan guru di sekolah swasta dan madrasah kerap mempertanyakan satu hal yang sama: mengapa tugasnya sama, tanggung jawabnya sama, tetapi perlakuan negara belum sepenuhnya setara?
Mereka mengajar di ruang kelas yang sama, mendidik generasi bangsa dengan kurikulum yang sama, bahkan tidak sedikit yang mengabdi di daerah terpencil dengan fasilitas terbatas. Namun, dalam berbagai kebijakan, akses terhadap kesejahteraan, pengembangan profesi, hingga peluang karier dinilai masih menyisakan kesenjangan dibandingkan guru di sekolah negeri.
Kini, harapan itu mulai menemukan titik terang. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membawa semangat baru, yakni menghapus dikotomi antara sekolah negeri dan sekolah swasta, termasuk madrasah. Dalam sejumlah pembahasan di DPR RI, muncul dorongan kuat agar seluruh guru diposisikan sebagai bagian dari satu sistem pendidikan nasional yang memiliki hak, perlindungan, dan kesempatan yang setara.
Jika semangat tersebut benar-benar diwujudkan dalam regulasi, maka guru yang mengajar di TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, SLB, sekolah swasta berbasis yayasan, hingga madrasah di bawah Kementerian Agama tidak lagi dipandang berbeda hanya karena status lembaga tempat mereka mengabdi.
Pertanyaannya, mengapa kesetaraan itu baru diperjuangkan sekarang?
Data pendidikan nasional menunjukkan bahwa sekolah swasta dan madrasah memikul beban besar dalam menyediakan layanan pendidikan di Indonesia. Jutaan siswa belajar di lembaga-lembaga tersebut setiap hari. Tanpa keberadaan sekolah swasta dan madrasah, negara akan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dalam memenuhi hak pendidikan warga negara.
Ironisnya, di tengah besarnya kontribusi tersebut, masih banyak guru swasta yang bergantung pada kemampuan yayasan dalam membayar honor. Di sejumlah daerah, masih ditemukan guru yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup, meski telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kondisi inilah yang terus memunculkan tuntutan agar negara tidak lagi membedakan guru berdasarkan status sekolah.
RUU Sisdiknas diharapkan menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Namun, publik juga menaruh harapan agar pembahasannya tidak berhenti pada slogan "kesetaraan". Yang lebih penting adalah bagaimana prinsip itu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang nyata, mulai dari perlindungan profesi, peningkatan kompetensi, akses terhadap program pemerintah, hingga skema kesejahteraan yang lebih adil.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini RUU Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan. Artinya, berbagai ketentuan mengenai bentuk kesetaraan, pendanaan, hak guru, maupun mekanisme pelaksanaannya belum menjadi aturan yang berlaku dan masih akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Bagi jutaan guru negeri, swasta, dan madrasah, pembahasan RUU ini bukan sekadar proses legislasi. Ini adalah ujian bagi keberpihakan negara terhadap profesi guru. Sebab pada akhirnya, yang diharapkan bukan sekadar pengakuan dalam naskah undang-undang, melainkan keadilan yang benar-benar dirasakan di ruang kelas, tempat para guru mengabdikan hidupnya untuk masa depan Indonesia.
Redaksi
