Seporsi Keadilan, Secarut Hukum: Siapa Sebenarnya yang Kebal?

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Negara ini dibangun di atas prinsip bahwa hukum adalah panglima. Konstitusi menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, di tengah berbagai peristiwa yang terjadi, publik semakin sering bertanya: benarkah hukum masih menjadi panglima, atau justru telah kehilangan wibawanya?

Ironi demi ironi terus bermunculan. Ketika pemburu korupsi justru terseret dugaan korupsi, ketika penegak hukum diduga melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan, ketika pendidik yang seharusnya menjadi teladan justru melanggar etika, dan ketika pejabat publik yang disumpah mengabdi kepada rakyat justru tersandung penyalahgunaan wewenang, masyarakat tidak sekadar menyaksikan pelanggaran hukum. Mereka menyaksikan krisis keteladanan.

"Yang runtuh bukan hanya integritas individu, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi".

Di berbagai kesempatan, rakyat menyaksikan operasi tangkap tangan, penyitaan uang dan aset bernilai fantastis, serta konferensi pers yang megah. Namun, di sisi lain, masih ada perkara yang penyelesaiannya lambat, perkembangannya minim informasi, atau menimbulkan kesan tidak ditangani dengan ukuran yang sama. Persepsi inilah yang memunculkan anggapan bahwa hukum masih tajam ke bawah, tetapi terasa tumpul ke atas.

Bagi masyarakat kecil, kesalahan sering kali berujung pada proses hukum yang cepat. Sementara ketika perkara menyentuh kekuasaan, jabatan, atau pengaruh, publik berharap melihat standar yang sama diterapkan. Harapan itu penting karena kepercayaan terhadap negara hukum bergantung pada konsistensi, bukan pada siapa yang sedang diperiksa.

Rakyat tidak membutuhkan hukum yang hanya terdengar lantang dalam pidato atau terlihat tegas di depan kamera. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang konsisten, transparan, independen, dan menghormati hak setiap orang, termasuk asas praduga tak bersalah.

Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Jabatan bukan tameng, kekuasaan bukan benteng, dan kedekatan bukan alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda. Sebaliknya, mereka yang memegang amanah publik semestinya menjadi contoh pertama dalam menaati hukum dan etika.

Pertanyaan "siapa yang kebal?" bukanlah vonis terhadap siapa pun. Pertanyaan itu adalah cerminan kegelisahan publik yang hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab pada akhirnya, rakyat tidak meminta keistimewaan. Rakyat hanya meminta agar hukum benar-benar berdiri tegak tanpa memandang siapa yang diperiksa dan siapa yang mengadili. Selama masih muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda, selama masih ada anggapan bahwa hukum lebih keras kepada yang lemah daripada kepada yang kuat, maka kritik itu akan terus bergema:

"Jangan biarkan negeri ini hanya menyajikan seporsi keadilan dan secarut hukum".

Redaksi