Jakarta, 7 Juli 2026 – Di tengah pemerintah yang terus memperkuat pengawasan dan penagihan pajak, publik dihadapkan pada kenyataan bahwa utang negara terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga 31 Maret 2026, posisi utang pemerintah tercatat mencapai sekitar Rp9.920,42 triliun atau sekitar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah menegaskan bahwa rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimal 60 persen yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Namun, bagi masyarakat, persoalan yang muncul bukan semata besarnya rasio utang, melainkan apakah tambahan utang dan penerimaan pajak telah dikelola secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata.
Pertumbuhan Utang 2014–2026
Dalam kurun waktu sekitar 12 tahun, utang pemerintah meningkat hampir empat kali lipat.
Tahun/Utang Pemerintah (Rp Triliun)
2014 - 2.609
2015 - 3.165
2016 - 3.467
2017 - 3.938
2018 - 4.418
2019 - 4.779
2020 - 6.075
2021 - 6.909
2022 - 7.554
2023 - 8.145
2024 - 8.801
2025 - ±9.300
31 Maret 2026 - 9.920,42
Artinya, sejak 2014 hingga Maret 2026, utang pemerintah bertambah sekitar Rp7.311 triliun.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui penguatan pengawasan, digitalisasi administrasi, pertukaran data, serta penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Kebijakan tersebut dipandang pemerintah sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan APBN dan membiayai berbagai program prioritas.
Namun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah peningkatan penerimaan pajak dan penambahan utang telah menghasilkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, serta kesejahteraan yang sebanding?
Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa utang pada dasarnya merupakan instrumen fiskal yang lazim digunakan. Yang menjadi ukuran bukan hanya besar kecilnya utang, melainkan kemampuan pemerintah mengelolanya secara produktif. Jika dana pinjaman digunakan untuk investasi yang meningkatkan produktivitas ekonomi, utang dapat memberikan manfaat jangka panjang. Sebaliknya, apabila belanja negara tidak efisien atau terjadi kebocoran akibat korupsi, maka beban pembayaran pokok dan bunga utang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat melalui APBN.
Karena itu, transparansi pengelolaan anggaran, efektivitas belanja negara, pengawasan oleh lembaga negara, serta penegakan hukum terhadap penyimpangan anggaran menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Di tengah utang yang mendekati Rp10.000 triliun dan target penerimaan pajak yang terus meningkat, pertanyaan yang layak dijawab pemerintah bukan hanya berapa besar utang yang ditarik, tetapi juga seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada rakyat. (Red)
