Barsela24news.com | Lombok Tengah NTB, 27 Agustus 2026 — Sebanyak 1.004 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 120 desa se-Kabupaten Lombok Tengah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa jabatan 2026–2034, pada 17 Agustus 2026.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Bencingah Agung Masmirah, Kantor Bupati Lombok Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lombok Tengah H. L. Pathul Bahri, Wakil Bupati Dr. Nursiah, S.Sos., M.Si., pimpinan Komisi I DPRD Lombok Tengah, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para camat, kepala desa se-Lombok Tengah, serta seluruh anggota BPD yang dilantik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Tengah menegaskan bahwa anggota BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa. Mereka merupakan representasi masyarakat sekaligus salah satu unsur penting dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“Anggota BPD merupakan kepercayaan masyarakat dan menjadi referensi masyarakat di desanya,” ujar Pathul Bahri.
Menurutnya, para anggota BPD yang dilantik merupakan orang-orang yang dipercaya masyarakat untuk menyuarakan berbagai aspirasi, persoalan, serta kebutuhan warga di masing-masing desa.
Karena itu, Bupati meminta BPD membangun komunikasi dan sinergi yang kuat dengan kepala desa serta seluruh unsur pemerintahan desa. Berbagai persoalan masyarakat, kata dia, harus dibahas melalui mekanisme yang baik agar dapat ditemukan solusi bersama.
“Anggota BPD harus dapat bersinergi dengan kepala desa untuk membahas segala persoalan masyarakat serta mendorong pembangunan desa,” tegasnya.
Sinergi antara BPD dan pemerintah desa dinilai menjadi salah satu kunci agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif. Perbedaan pandangan, aspirasi masyarakat, maupun persoalan pembangunan harus ditempatkan dalam ruang musyawarah, bukan menjadi sumber konflik di tingkat desa.
“Sinergi anggota BPD dengan pemerintah desa sangat penting agar persoalan masyarakat bisa dibahas dan diselesaikan bersama serta pembangunan desa berjalan dengan baik,” tambah Pathul.
Pelantikan 1.004 anggota BPD tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan, representasi, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di sisi lain, anggota BPD diharapkan tidak hanya hadir dalam forum-forum formal pemerintahan desa. Mereka dituntut mampu menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, terutama ketika terdapat keluhan mengenai pelayanan publik, pembangunan, maupun kebijakan desa yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan masa jabatan hingga 2034, masyarakat tentu menaruh harapan besar agar BPD mampu menjalankan amanah secara independen, kritis, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan warga.
Pelantikan bukan akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab panjang. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi kerja nyata dalam mengawal pemerintahan dan pembangunan di 120 desa se-Lombok Tengah.
Pewarta: Tim Loteng
