DEMO DPR BERBUAH KOMITMEN: RUU PERAMPASAN ASET WAJIB DISAHKAN 15 DESEMBER, PIMPINAN DPR SIAP MUNDUR JIKA GAGAL

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Jakarta, 27 Agustus 2026 — Gelombang demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), akhirnya menghasilkan sebuah komitmen politik yang kini berada di bawah sorotan publik: RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu disampaikan setelah perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada massa, pimpinan DPR menyatakan kesanggupan mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga tahap pengesahan.

Yang membuat kesepakatan tersebut menjadi sorotan bukan hanya soal tenggat waktu. Pimpinan DPR juga menyatakan siap meletakkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan sesuai target tersebut.

Bagi massa demonstran, persoalannya bukan lagi sekadar janji politik. RUU Perampasan Aset telah bertahun-tahun menjadi tuntutan publik karena dianggap penting untuk memperkuat upaya negara mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.

Kini DPR telah menetapkan batas waktu. 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang harus dibuktikan.

Sebab setelah komitmen tersebut ditandatangani, publik memiliki dasar untuk menagih. Apakah proses legislasi benar-benar akan berjalan cepat, transparan dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi, atau kembali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik?

Pengesahan RUU Perampasan Aset tentu tidak berhenti pada pernyataan pimpinan DPR. Masih ada tahapan pembahasan substansi, sinkronisasi dengan pemerintah, penyelesaian pasal-pasal yang diperdebatkan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.


Karena itu, komitmen 15 Desember harus dibaca sebagai janji yang harus dikawal, bukan sebagai tanda bahwa perjuangan telah selesai.

DPR sendiri menyebut target tersebut sebagai batas waktu penyelesaian. Di sinilah publik memiliki pekerjaan penting: mengawasi setiap tahapan pembahasan.

Sebab pengalaman panjang pembentukan berbagai undang-undang menunjukkan bahwa persoalan terbesar bukan selalu pada keberadaan tuntutan masyarakat, melainkan pada sejauh mana tuntutan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi keputusan politik.

Pimpinan DPR Kini Memasang Taruhan Politik. Pernyataan siap mundur apabila target gagal membuat persoalan RUU Perampasan Aset memiliki dimensi politik yang lebih besar.

Pimpinan DPR bukan lagi sekadar mengatakan “akan dibahas”. Mereka telah memberikan batas waktu dan menyatakan konsekuensi apabila target tidak tercapai.

Karena itu, mulai hari ini publik berhak mencatat: 15 Desember 2026.

Tanggal tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen komitmen. Ia menjadi ukuran apakah janji DPR kepada rakyat benar-benar memiliki kekuatan moral dan politik.

Jika RUU disahkan, DPR dapat mengatakan bahwa komitmen tersebut berhasil diwujudkan. Tetapi jika kembali molor, publik tentu memiliki hak untuk bertanya: Siapa yang harus bertanggung jawab?

Dan lebih jauh lagi: Apakah janji mundur yang telah disampaikan benar-benar akan dilaksanakan? Rakyat Tidak Butuh Janji Baru. Massa aksi telah menyampaikan tuntutannya.

DPR telah memberikan komitmennya. Kini bola berada di tangan parlemen dan pemerintah.

Masyarakat tidak membutuhkan seremoni baru, konferensi pers baru, atau janji baru. Yang dibutuhkan adalah produk hukum yang benar-benar lahir dan dapat digunakan untuk memperkuat negara dalam mengejar aset hasil kejahatan.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan demokrasi bukan seberapa indah janji politik disampaikan di depan massa demonstran.

Ukuran keberhasilannya adalah: apakah janji itu benar-benar menjadi undang-undang. Dan untuk RUU Perampasan Aset, publik kini memiliki satu tanggal untuk menagih: 15 DESEMBER 2026.

Jika berhasil, rakyat akan mencatatnya sebagai kemenangan tekanan publik. Jika gagal, maka janji pengunduran diri pimpinan DPR akan menjadi ujian berikutnya. Rakyat sudah bersuara. DPR sudah berjanji. Sekarang tinggal membuktikan.

Redaksi