Aktivis Serumpun Syarikat Islam Aceh, Minta Aparat Tidak Kedepankan Kekerasan Respon Peringatan Aksi Damai Aceh

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Banda Aceh, 15 Agustus 2026 - Kerusuhan pasca zikir bersama dalam momentum peringatan perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 15 Agustus 2005 – 15 Agustus 2026 seharusnya tidak terjadi, hal ini disampaikan oleh Yulizar kasma, ketua organisasi Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh, sayap Syarikat islam. Sabtu (15/8/2026).

Menurut Yulizar, respon yang kurang tepat akan memicu antipati masyarakat, apalagi terjadi di lingkungan mesjid raya Baiturrahman,
 
”harusnya aparat memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, lalu komunikasi dengan pendekatan yang humanis,” ucap Yulizar

Memori rakyat Aceh akan kembali 14 April 1873 saat Kohler menyerang mesjid raya baiturahman, yang terjadi dia mati tertembak. Tata cara mengkedepankan kekerasan terhadap rakyat di mesjid Raya akan mengembalikan ingatan itu,

”masalah bendera Aceh (bendera bulan Bintang), itu sudah jadi produk hukum  Aceh, Qanunnya sudah disepakati Gubernur dan DPR Aceh, hanya konflik regulasi dengan PP nomor 77 2007,” ujar Yulizar

Pusat segera Legalkan Bendera Aceh

QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 tentang lambang dan bendera Aceh sudah disepekati bendera bulan Bintang sebagai bendera daerah bukan simbol kedaulatan, dengan posisi dibawah bendera merah putih. Persoalan selisih dengan PP nomor 77 tahun 2007 silahkan dibahas secara seksama.

”PP nomor 77 tahun 2007 itu memang rancu, induknya UU nomor 11 tahun 2006 yang berkaitan dengan moU Helsinki  menempatkan GAM sebagai bagian dari NKRI, ketika mereka berdamai artinya GAM sudah menerima NKRI, maka GAM seharusnya tidak lagi tempatkan sebagai separatis, jika masih diposisikan sebagai separatis seperti dalam PP 77 2007 itu maka MoU jadi tidak relevan,” ungkap Yulizar 

Yulizar kasma berharap pemerintah Kembali belajar mengenal karakter rakyat Aceh, rakyat Aceh semakin diperlakukan kasar maka dendam itu akan semakin membara, dan masalahnya tidak akan selesai.

”segera Acc qanun Aceh nomor 3 tahun 2013  itu, legalkan bendera Aceh. Jika bender itu legal, eforia masyarakat Aceh paling hanya 2 – 3 tahun, setelah itu masyarakat Aceh tidak akan peduli lagi dengan bendera ini, semakin dilarang apa lagi di respon dengan kekerasan, maka bendera bulan Bintang akan selalu menjadi simbol perlawanan Aceh, belajarlah dari pola Gusdur,” tutup Yulizar Kasma. (BN)