DARI MEJA PENGADAAN KE MEJA KEKUASAAN — Jejak Kekuasaan di Balik Skandal Chromebook Lombok Timur

Barsela24news.com

Barsela24News.com | Lombok Timur, NTB - Proyek pengadaan Chromebook Dikbud Lombok Timur TA 2022 senilai Rp32 miliar, dengan kerugian negara Rp9,2 miliar, tak lagi sekadar soal pengadaan. Enam orang telah diproses, namun fakta persidangan membuka hal yang lebih besar: nama Sekretaris Daerah Muhammad Juaini Taofik muncul dalam rangkaian dakwaan dan pertimbangan hakim.
 
Pertanyaannya bukan lagi siapa yang menang proyek, melainkan siapa yang mengondisikan ruang agar kemenangan itu bisa terjadi?
 
Jejak Dimulai Sebelum Proyek Dibuka
 
Jaksa mengungkapkan, pada Oktober 2021 telah terjadi pertemuan di rumah dinas Juaini. Di sana, keinginan untuk mengerjakan proyek disampaikan. Juaini kemudian mempertemukan pihak tersebut dengan Bupati saat itu. Tak lama, muncul daftar tujuh perusahaan yang disampaikan ke pejabat pengadaan sebagai calon penyedia.
 
Pertanyaan krusial: Apakah seorang Sekda yang bukan pejabat pengadaan, berwenang mengarahkan daftar calon penyedia? Jika ya, maka proses pengadaan tidak terjadi secara bebas dan bersaing.
 
E-Katalog Menjadi Topeng?
 
Proses melalui e-katalog seharusnya menjamin transparansi. Namun fakta menunjukkan: penyedia yang dipilih ternyata tidak memiliki barang. Barang justru dipasok perusahaan lain yang tidak masuk daftar. E-katalog diduga hanya menjadi panggung formalitas, sementara keputusan sesungguhnya sudah diatur sebelumnya.
 
Nama Sekda, Dugaan Aliran Dana & Perintah Hakim
 
Persidangan memunculkan dugaan kesepakatan fee hingga 16%. Hakim Tipikor Mataram menyatakan ada indikasi kuat keterkaitan Juaini Taofik dan memerintahkan jaksa mendalami. Muncul pula informasi dugaan aliran dana sekitar Rp500 juta, meski keterangan pencatutnya kemudian dicabut.
 
Kejari Lombok Timur telah menerbitkan surat perintah penyelidikan baru dan mengagendakan pemeriksaan terhadap Juaini. Pengadilan Tinggi NTB juga memerintahkan pendalaman lebih lanjut.
 
Inti Persoalan: Siapa yang Sebenarnya Memegang Kendali?
 
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar korupsi biasa. Yang terjadi adalah birokrasi dijadikan alat untuk memuluskan kepentingan pribadi. Polanya: pengusaha datang → pejabat mengantar ke kepala daerah → daftar perusahaan disiapkan → dipilih secara formal → barang dipasok pihak lain → keuntungan dibagi.
 
Hukum Harus Berani Naik Tangga
 
Enam orang di ujung rantai sudah diproses. Namun pertanyaan yang belum terjawab adalah: siapa yang mengatur dari balik layar? Apakah hukum akan berhenti di pejabat teknis, atau berani naik hingga ke meja kekuasaan?
 
Hukum tidak boleh menghukum tangan yang menandatangani, namun membiarkan otak yang mengarahkan permainan berlindung di balik jabatan tinggi.
 
Penyelidikan harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan. Namun jika terbukti ada keterlibatan, maka jabatan tidak boleh menjadi tameng kekebalan. Kekuasaan boleh memiliki meja, tetapi meja kekuasaan tidak boleh berada di atas hukum.

Laporan : Riyan