"Masyarakat Lombok Tengah Menggugat", YIPU Desak BPN Buka Warkah dan Tuntaskan Konflik Agraria Puluhan Tahun

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Tengah NTB, 13 Agustus 2026 — Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat menggelar aksi damai bertajuk “Masyarakat Lombok Tengah Menggugat”. Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar sengketa dan konflik agraria yang disebut telah berlangsung puluhan tahun segera mendapatkan penyelesaian yang nyata.

Massa aksi datang dari sejumlah wilayah, di antaranya masyarakat Kawasan Rowok, Kecamatan Praya Barat, masyarakat Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, serta sejumlah warga dari Kecamatan Praya Tengah.

Mereka membawa tuntutan agar pemerintah, khususnya instansi pertanahan, memberikan kepastian hukum dan memastikan hak atas tanah masyarakat yang sah tidak dirugikan.

Koordinator Lapangan aksi, Ali Wardhana, dalam orasinya meminta Kepala ATR/BPN Lombok Tengah menghadirkan perwakilan pihak PT Sinar Rowok Indah (PT SRI) dan PT Aratika Mawun sebagaimana telah disampaikan dalam surat pemberitahuan aksi.

Namun, karena pihak ATR/BPN Lombok Tengah menyampaikan tidak dapat menghadirkan kedua perusahaan tersebut, massa kemudian meminta langkah alternatif.

“Kami memohon kepada Kepala BPN agar mengizinkan perwakilan massa aksi untuk membuka warkah SHGB atas tanah yang kami duga telah dirampas atau dirampok oleh mafia yang berkedok perusahaan,” ujar Ali dalam orasinya.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jangan sampai ada yang masuk angin,” tegasnya.

YIPU Desak SHGB Ditinjau dan Dibuka Secara Transparan

Ketua Umum YIPU NTB, Supardi Yusuf, dalam orasinya meminta Kepala BPN Lombok Tengah segera menindaklanjuti persoalan SHGB yang berada di kawasan Tanah Rowok, Kecamatan Praya Barat, serta kawasan Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.

Supardi juga mendesak agar dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan SHGB dapat dibuka dan diperiksa bersama secara transparan.

Ia bahkan meminta Kepala BPN Lombok Tengah bersama perwakilan massa aksi membuka warkah tanah tersebut agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai riwayat dan dasar administrasi penerbitan hak atas tanah.

Menurut massa, keterbukaan dokumen menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait status dan riwayat tanah yang disengketakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Lombok Tengah disebut menyetujui usulan Supardi Yusuf terkait pembukaan warkah.

Namun, beberapa menit setelah persetujuan tersebut, belum terdapat respons dari perwakilan massa yang dipercaya untuk melakukan proses pembukaan warkah.

Situasi kemudian berkembang ketika waktu telah mendekati azan Zuhur.

Koordinator Lapangan 2, Agus, meminta agar sebelum warkah ditemukan dan persoalan tersebut memperoleh kejelasan, kantor BPN Lombok Tengah disegel.

“Waktu sudah menjelang azan Zuhur,” ujar Agus dalam orasinya.

Massa kemudian mengambil posisi dan duduk bersama tepat di depan pintu masuk Kantor BPN Lombok Tengah.

Konflik Agraria Menunggu Kepastian

Aksi tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan konflik agraria di Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik.

Massa menilai penyelesaian sengketa tanah tidak cukup hanya melalui pernyataan atau pertemuan, tetapi membutuhkan pembuktian administratif dan kepastian hukum.

Karena itu, mereka mendesak BPN Lombok Tengah membuka ruang transparansi mengenai warkah, riwayat tanah, proses penerbitan SHGB, serta dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan hak atas tanah yang dipersoalkan.

Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa diberikan ruang untuk menjelaskan posisi dan dasar kepemilikan masing-masing.

Hingga aksi berlangsung, tuntutan utama massa tetap sama: konflik agraria harus diselesaikan, dokumen pertanahan harus transparan, dan hak masyarakat yang terbukti sah harus dilindungi.

Massa berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut sehingga konflik agraria yang telah berlangsung lama kembali diwariskan kepada generasi berikutnya.

Laporan: Jamiri/Tim Loteng